Kawasan Puncak Bogor Dibangun Rest Area 7 Hektare

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun tempat peristirahatan (rest area) untuk mendukung jalur pariwisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pembangunan rest area ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Puncak bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pembangunan rest area ini akan diikuti dengan penataaan pedagang kaki lima ke tempat yang lebih layak dan aman.

Penataan kawasan puncak juga merupakan salah satu upaya jangka panjang mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pernyataan terbarunya, Senin (3/8/2020).

Konstruksi rest area akan dimulai tahun 2020 dan ditargetkan selesai pada 2021. Rest area ini memanfaatkan lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang berada di dekat kawasan Agrowisata Gunung Mas, Bogor.

Rest area ini akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara seperti 3 lokasi area parkir dengan total luas 1,774 m2 untuk menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 m2, plaza pandang seluas 572,27 m2, meeting point, taman atau ruang terbuka hijau, dan amphitheater.

Untuk mengakomodir para pedagang kaki lima yang direlokasi dibangun 516 kios seluas 11 m2 yang terbagi menjadi 100 kios basah dan 416 kios kering.

Selain itu juga dibangun kolam retensi seluas 2,041 m2, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), dan toilet modern dengan jumlah 28 unit toilet perempuan, 22 unit toilet pria, 19 unit urinoir, dan 26 unit wastafel untuk mendukung penyediaan air bersih dan sanitasi. Total anggaran pembangunan rest area sebesar Rp 61,7 miliar.