Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, mengatakan dua Pekerjaan Rumah (PR) besar terkait isu pemberantasan korupsi yang harus yang masuk dalam program 100 hari pemerintahanya adalah pengesahan RUU Perampasan Asset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi. Tanpa UU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi akan seperti hari ini, jalan ditempat,” ujar kandidat Doktor pada Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, dalam rilis pers, Jumat (26/4).

Beberapa waktu ini, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Namun sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

“Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar Hardjuno lagi.

Namun demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Karena, tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat sekali. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.

“Mestinya emua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini. Sebab, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi,” tandas Hardjuno.

Dalam situasi fiskal pemerintah yang sangat ketat seperti hari ini karena turunnya nilai rupiah terhadap dollar, tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset sulit bagi Prabowo-Gibran untuk merealisasikan janji-janji politiknya seperti memberi makan siang gratis bagi siswa sekolah.

Dengan UU Perampasan Aset, ada payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah. Apalagi, perampasan aset melalui UU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.

Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, PR kedua bagi pemerintahan Prabowo-Gibran adalah penuntasan Mega Skandal BLBI .

BLBIgate ini adalah peristiwa extraordinary cryme yang merupakan kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.

Menurutnya, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang.

Untuk itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita.

“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” pungkasnya