Perempuan Warga Laren Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Lamongan, Peristiwa Disebut Terjadi di Tebluru

Dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Seorang perempuan warga Kecamatan Laren berinisial S.A. (28) resmi melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resor Lamongan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/363/IX/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, S.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan seorang laki-laki berinisial N.A. (52), yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca juga:  Bantuan Combine Harvester di Lamongan Dialihkan Sepihak: Hak Tiga Poktan Resmi Dikangkangi Kelompok Lain

Dalam uraian kejadian yang tercantum pada STTLP, dugaan penganiayaan tersebut disebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kamar rumah joglo di wilayah Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Setelah peristiwa yang dilaporkannya tersebut, S.A. kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Lamongan. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Aktivis Anti-Korupsi Lamongan: Beberapa Oknum Kades di Lamongan Diduga Terlibat Judi Online

Namun demikian, laporan kepolisian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pihak terlapor telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Lamongan.

Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News