BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto, Waspadai Bahaya Zat Kimianya!

MOJOKERTO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar praktik pembuatan kosmetik tanpa izin di Mojokerto, Jawa Timur. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan sarana produksi, bahan baku, serta kemasan produk dengan total nilai fantastis menyentuh angka Rp 16,1 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa fasilitas produksi ilegal yang berlokasi di Jalan PB Sudirman, Mojokerto ini diketahui telah beroperasi secara tersembunyi sejak tahun 2021. Padahal, setiap fasilitas manufaktur farmasi dan kosmetik diwajibkan memenuhi standar ketat terkait keamanan, khasiat, dan kualitas produk.

Temuan Bahan Kimia Berbahaya dan Obat Keras

Penggerebekan yang bermula dari pemeriksaan pada awal Oktober ini menyingkap fakta mengejutkan. BPOM menemukan berbagai jenis bahan kimia obat keras (BKO) dan zat berbahaya yang dicampurkan secara sembarangan ke dalam formulasi kosmetik.

Daftar Zat Berbahaya yang Disita:

  • Bahan Obat Keras: Deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
  • Zat Dilarang dalam Kosmetik Bebas: Hidrokuinon dan asam retinoat yang ditemukan pada sampel produk jadi.

Penggunaan zat-zat tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan dampak buruk serius bagi kesehatan kulit. Efek sampingnya mulai dari iritasi, rasa terbakar, dermatitis kontak, timbulnya jerawat parah, hingga gangguan hormon dan risiko bahaya bagi janin pada ibu hamil.

“Khusus untuk hidrokuinon, penggunaannya dapat memicu hiperpigmentasi yang menggelapkan warna kulit, perubahan warna pada kornea, penipisan kulit (atrofi), hingga risiko jangka panjang seperti kanker,” terang Taruna dalam keterangan resminya.

Didistribusikan ke Klinik Kecantikan dengan Omzet Fantastis

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh hasil perawatan wajah yang instan menjadi celah bagi bisnis haram ini untuk terus berkembang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa produk kosmetik bahaya ini telah merambah dan dipasarkan ke berbagai klinik kecantikan.

Dari jaringan distribusinya, pabrik ilegal ini mampu meraup omzet harian yang sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun.

Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara

BPOM menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna membongkar seluruh pihak yang terlibat. Proses hukum kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.

Pelaku tindak pidana ini akan dijerat menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News