Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konspirasi, Mahkamah Keluarga dan Mahkamah Kesurupan

Oleh: Sudrajat Maslahat M.Ikom, Dewan Penasehat DPD APIB Banten, Dosen beberapa Perguruan Tinggi di Banten

Entah nafsu politik setan mana yang merasuki jiwa-jiwa para hakim Mahkamah Konstitusi sehingga membuat keputusan fatal yang tidak mampu membuat kesejukan justru sebaliknya membuat kegaduhan padahal keputusan hakim sejatinya harus dirasakan adil oleh masyarakat luas.

Ketetapan batas usia telah mencapai 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah keputusan politik produk legislatif yang telah tertuang dalam undang undang. Seharusnya MK tidak berhak mengambil alih untuk memutus perkara ini. Seperti halnya pengajuan gugatan ambang batas syarat capres 20 persen MK mengatakan bahwa itu adalah ranah DPR. jadi yang berhak merubah sebenarnya dewan dengan melakukan amandemen.

Karena kekuasaan Jokowi yang ditengarai cenderung bersifat otoriter dan paling suka melabrak aturan maka intervensi pun dilakukan melalui kekuasaan, demi memenuhi syahwat politik keluarganya dalam melanggengkan kekuasaan. Hakim MK tidak berkutik apalagi ketua hakim MK Anwar Usman adalah adik iparnya sendiri.

MK seharusnya menyadari kedudukan nya sebagai lembaga hukum dan penegak demokrasi, harus mampu menjaga marwah konstitusi karena keputusannya bersifat final dan mengikat. Tapi dengan menelurkan keputusan hukum yang tidak objektif, tidak rasional dan memihak maka MK telah menelanjangi dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang korup tidak lagi independen. MK terseret dalam pusaran kepentingan politik. MK telah andil membuat rusak dan merosotnya kehidupan demokrasi di Indonesia.

Jadi sangatlah wajar keputusan MK ini akan mengundang badai demonstrasi bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat secara luas karena itikad dan arah keputusan MK ini telah bisa ditebak sebelumnya, menginjak injak rasa keadilan di masyarakat.

Sebagai negara hukum aparat penegak hukum seharus nya sigap dan bergerak untuk menyelidiki keputusan MK ini. Adakah upeti dan korupsi di dalamnya ? karena dalam perjalanan nya berapa hakim MK terlibat korupsi dalam memutus perkara seperti perkara perselisihan suara pemilihan kepala daerah sebelum nya.

Seperti diketahui saat ini muncul 3 calon capres, dimana 1 capres belum mendapat pasangan cawapres, keputusan MK jelas banyak memunculkan spekulasi istana akan melengkapi salah satu dari tiga capres tersebut, ini artinya MK memberi karpet merah pada keluarga istana yang selama ini banyak digadang-gadang

Bagi kubu Anies Baswedan dan Muhaemin Iskandar, jika benar dengan cawe cawe nya Jokowi mengintervensi MK, dan menjadikan putra mahkotanya untuk dijadikan kandidat wapres dari 1 pasangan kandidat yang belum memiliki wakil, harus lebih waspada dan ekstra hati-hati agar kecurangan pilpres 2019 tidak terulang. Oleh karena itu kubu Anies- Muhaimin mutlak memiliki aplikasi alat hitung yang canggih untuk memotret Form C1 hasil pilpres, sebagai alat koreksi bagi alat hitung yang dipakai KPU. Aplikasi alat hitung ini bisa dipakai saksi di tiap TPS saat hari H penghitungan suara. Suara rakyat adalah suara Tuhan jangan lagi ada pengkhianatan dalam demokrasi

Kembali kepada persoalan Mahkamah Konstitusi. Jika memang MK tidak mampu menjaga pilar demokrasi dan justru meruntuhkannya, maka sebaiknya MK dibubarkan karena hanya bukan hanya pemborosan uang negara, namun MK telah menodai dan turut mengkhianati Konstitusi.

Banten, 19 Oktober 2023