Somasi Diabaikan, Fuad Plered akan Gugat Rabithah Alawiyah di Pengadilan

Pria bernama Muhammad Fuad Riyadi atau biasa dipanggil Fuad Plered melakukan somasi terhadap Rabithah Alawiyah. Jika somasi ini tidak ditanggapi, Fuad Plered akan mengajukan gugat di pengadilan.

Berikut ini somasi dari Fuad Plered:

Saya menyampaikan notifikasi yang berisi somasi yaitu yang pertama Kepada yang terhormat Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah komando Dr (HC) Yaqut Qaumas wajib menyelesaikan problem menurut persoalan nasab ini secepatnya hingga tuntas.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah lalai meredam konflik yang terjadi bahwa dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 Tahun 2012 pemerintah diwajibkan untuk menangani persoalan konflik sosial dalam hal keagamaan maka Kementerian Agama lah yang mengemban tanggung jawab pelaksana undang-undang diharapkan kementerian agama sebagai salah satu sub organ negara pencipta dan atau pelaksanaan norma dapat menjadi jembatan penghubung agar dapat dilakukan diskusi ilmiah terbuka yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila antara dua pihak yang berseteru maupun memfasilitasi dan mendorong dilaksanakannya tes DNA sebagai pembuktian.

Kedua kepada yang terhormat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf agar dapat turun menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat akarobudur organisasi agar dilakukan sebuah diskusi ilmiah terkait pencarian kebenaran nasab dan tes DNA apapun hasilnya hal tersebut dapat berguna bagi peradaban Islam di Indonesia serta dunia luas sebagaimana yang dicita-citakan bahwa Nahdlatul Ulama menjadi organisasi yang aktif berpartisipasi bagi kemajuan dunia internasional.

Saya bersama teman-teman di akar rumput mengetahui memang tidak mudah apabila kita telah terbelenggu oleh utang budi saudara kita Rabitah Alawiyah demi kemanfaatan umat Rasulullah izinkan kami warga NU agar Gus Yahya dapat ikut berjuang mencari kebenaran sesuai kehendak kita bersama

Ketiga Kepada yang terhormat Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf dimohon dengan rendah hati agar bersedia melakukan diskusi ilmiah dan melakukan tes DNA. Hal ini penting dilakukan untuk konfirmasi kebenaran yang selama ini dicari masyarakat apapun hasil diskusi serta tes DNA tersebut diharapkan dapat menguatkan persatuan dan kesatuan masyarakat muslim Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Apapun hasil pencarian kebenaran nasab yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat Indonesia dan tidak ada pihak yang perlu untuk merasa dirugikan

Selain itu peringatan untuk organisasi Rabitah Alawiyah agar dapat melakukan peningkatan kapasitas kontrol ke organisasian dan pengawasan terhadap oknum yang melanggar hukum baik hukum negara maupun hukum agama bahwa problematika antara Nahdlatul Ulama dengan Rabithah Alawiyah dengan konflik sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial pada pasal 5 huruf b yang menyatakan perseteruan antar umat beragama dan atau inter umat beragama antar suku dan antar etnis pembiaran oleh pemerintah saat ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara tuntutan diskusi ilmiah dan tes DNA dari masyarakat wajib untuk dilaksanakan karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia sudah habis kesabarannya bahwa bagaimanapun hukum merupakan Panglima tertinggi di negeri ini berdasarkan pasal 5 dan 10 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara dimana pada perkembangannya dapat juga menyertakan turut tergugat pada hukum bilamana surat notifikasi berisi somasi ini diabaikan maka saya akan mengambil langkah hukum

Demikian surat notifikasi bersih somasi ini saya sampaikan dimohon agar memberikan tanggapannya maksimal 30 Juni 2023 atas perhatiannya diucapkan terima kasih hormat saya tertanda KH Muhammad Fuad Riyadi (Gus Fuad Plered).

Tembusan

1. Presiden Republik Indonesia
2. menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan Republik Indonesia
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
5. Menteri Pertahanan Republik Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Majelis Ulama Indonesia