Ahli Hukum Pidana Prof Mompang L Paggabean Jujur Berikan Keterangan, Eggi Sudjana: Gus Nur dan Bambang Tri Harus Bebas

Ahli hukum pidana Prof Mompang L Panggabean yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri telah berkata jujur sesuai kapasitasnya sehingga kedua terdakwa harus dibebaskan.

“Prof Mompang L Panggabean yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli hukum dengan bijak menerangkan, bahwa kewenangan untuk menilai itu ada pada Majelis Hakim. Jaksa tak mampu mendapatkan keterangan dari ahli untuk memberatkan terdakwa,” kata Tim Penasehat Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono Eggi Sudjana dalam keterangan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (10/2/2023).

Di sisi yang lain, Mompang L Panggabean jujur menyatakan tidak boleh ada ekstensifikasi (perluasan) tafsir menggunakan analogi. Tafsir UU harus sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh UU.

Eggi menilai jaksa telah memperluas tafsir ‘menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ yang semestinya terjadi dalam alam nyata, sebagaimana UU No 1/1946 dibentuk tidak ada internet, namun saat ini dipaksakan dengan tafsir keonaran itu berupa adanya pro kontra komentar di channel youtube yang dianggap menimbulkan rasa resah dan gelisah.

“Ahli juga menerangkan semestinya ada klarifikasi ke terdakwa sebelum dikenakan pasal penodaan agama. Hal ini sejalan dengan ahli agama, yang menerankan adanya niat menodai agar terpenuhi unsur menodai agama,” papar Eggi.

Kata Eggi, Gus Nur tidak pernah berniat menodai agama. Gus Nur membimbing Mubahalah Bambang Tri untuk mendapatkan keyakinan soal Ijazah palsu Jokowi.

Bambang Tri juga berani mubahalah bukan karena ingin menodai agama, tetapi karena meyakini ijazah Jokowi palsu berdasarkan bukti yang dimilikinya. Bahkan Bambang Tri berani mendapatkan laknat Allah SWT kalau ternyata dia berbohong.

“Yang menarik ahli juga jujur menerangkan, bahwa apabila perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti (semua unsurnya)secara sah dan meyakinkan, maka Hakim harus memberikan Putusan bebas (Vrijpraak),” jelasnya.

Sedangkan apabila perbuatan pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan, maka hakim haris menjatuhkan putusan lepas (Onslag).

Bahwa di sisi lain, menurut Eggi keterangan ahli menerangkan contoh kasus di PN Gorontalo , Hakim tidak menerima pembuktian dengan bahan fotocopyan , sementara dalam kasus Gus Nur dan B.Tri , Jaksa menggunakan foto copyan dari ijasah jokowi tidak pernah menampilkan ijasah Asli nya Presiden RI Jokowi.

“Kami yakin, Gus Nur dan Bambang Tri tidak bersalah. Maka kami berharap hakim memberikan putusan bebas atau setidaknya lepas, agar masyarakat dapat menilai masih ada keadilan yang dilahirkan dari putusan pengadilan di negeri ini,” pungkasnya.