Hanya Dagelan, Eggi Sudjana: Mustahil MK Bisa Mengadili Kecurangan Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memutuskan adanya kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK akan tetap memutuskan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Mustahil, MK sebagai lembaga hukum di bawah otoritas politik, bisa mengadili kecurangan politik pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata pengacara Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (14/4/2024).

Kata Eggi, MK akan memutus menolak permohonan dan melegitimasi kecurangan.

“Dalam proses mengadili perkara, saya juga benar-benar kecewa. MK telah menunjukan sikap jumawa / Arogan , bukan sebagai lembaga pengadilan , tapi lembaga superior yang merasa lebih dan berada diatas kedudukan para pihak (pemohon, termohon, pihak terkait),” ungkapnya.

MK telah mendudukan ruang sidang sengketa Pilpres sebagai ruang MK, bukan ruang para pihak untuk menggali dan menemukan keadilan. MK telah melawan hukum acara persidangan, dengan memberikan hak eklusif pada hakim MK untuk mendalami fakta persidangan, dan menghalangi pihak lainnya untuk menggali dan menemukan fakta keadilan.

Contohnya saja saat MK, akhirnya memanggil 4 Menteri Jokowi (Muhadjir Efendi, Tri Rismaharini, Sri Mulyani dan Airlangga Hartanto). 4 Menteri ini dihadirkan atas permintaan Pemohon dari kubu 01 dan 03. Kedudukan menteri ini sebagai saksi.

“Tapi mengapa, hanya hakim MK yang boleh bertanya dan menggali keterangan dari para menteri ? Kenapa kuasa hukum pemohon, baik dari 01 dan 03, tidak diperkenankan mendalami keterangan saksi dari para menteri tersebut ?” tanya Eggi.

Kepentingan dihadirkannya 4 menteri, adalah untuk membuktikan adanya kecurangan Pemilu melalui politik penyalah gunaan wewenang Presiden . Yakni, penggelontoran dana bansos untuk kepentingan elektabilitas Prabowo Gibran, sebanyak 560 .360.000.000.000.

Kata Eggi, fakta adanya hubungan bansos dengan meningkatnya suara atau dukungan ke Prabowo Gibran, itu Harus digali. Suara Prabowo Gibran itu besar karena bansos, itu harus didalami. Yang berkepentingan untuk menggali dan mendalami tentu saja kubu 01 dan 03 selaku Pemohon yang juga membuat posita dan petitum nya .

Bagaimana fakta bisa terungkap, kalau kuasa hukum pemohon 01 dan 03 tidak boleh bertanya pada saksi 4 menteri? Sejak kapan, hukum acara persidangan tidak membolehkan para pihak menggali keterangan saksi dan hanya menjadi hak ekslusif hakim MK ? Ini sudah melampaui hukum acara dalam persidangan .

Oleh karena itu terbukti, saat pertanyaan itu hanya dari MK, materi pertanyaannya ya datar datar saja , normatif tidak substantif juga tidak ada pertanyaan yang punya tujuan untuk mengungkap fakta politik gentong babi yang menjadi salah satu dasar posita permohonan pemohon. Ini kan sama aja sandiwara MK hanya memanggil menteri untuk formalitas, seolah MK bertindak adil.

“Faktanya, pemanggilan menteri hanya untuk melengkapi sandiwara atau DRAKOR = Drama Kotor persidangan di MK, karena yang boleh memeriksa menteri hanya hakim MK. Ini benar-benar dagelan persidangan yang mendown great pihak Advokat 01 dan 03 jadi nothing , kalau pihak termohon dan terkait mah malah senang lah,” pungkasnya.