Terkait Pemanggilan Eggi Sudjana oleh Polda Banten, Ini Tanggapan TPUA

Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Kami sampaikan yang sebenarnya, Eggi Sudjana, benar memang telah mendapatkan surat panggilan dari Subdit 1 Polda Banten, dan Beliau Eggi saat ini Alhamdulillah selain sehat-sehat saja di rumahnya, bahkan tetap rutinitas melakukan kegiatan selaku Pengacara dan tetap luangkan waktu, selain sharing dan diskusi ilmu hukum, juga tetap sering berkumpul bersama Rekan – Rekan dari TPUA, KORLABI/ koordinator Paporan Bela Islam dan AAB/ Aliansi Anak Bangsa serta komponen aktivis giat juanga lainnya,” kata Koordinator DPP TPUA Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (5/3/2024).

Tim TPUA mengunjung Polda Banten di antaranya Leni dan Arvid.

Damai atas nama TPUA mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepada Polda Banten melalui sosok Perwira Polri yang menangani, Kasubdit 1 KAMNEG, AKBP, Mirudin , yang kemarin Senin, 4 Maret 2024 kami kunjungi untuk saling bertukar informasi, serta diskusi hukum sesama mitra penegak hukum (vide Pasal 5 Jo. Pasal 19 UU. Advokat).

“Diskusi ini menyentuh sedikit sistem hukum yang mengatur pemerintah penyelenggara negara untuk memberikan reward terhadap masyarakat yang aktif dalam kewajibannya, dalam hal dan hak terkait tanggung jawab ” peran serta masyarakat ” terhadap temuan dan pemberantasan TIPIKOR,” paparnya.

Kata Damai, AKBP Mirudin, luas pola berpikir hukumnya, objektif serta mandiri, serta amat berpengalaman dalam dialog dengan TPUA.

“Sekedar diskusi dan saling tukar informasi atas adanya , “panggilan” terhadap Eggi, yang memang hanya sebuah kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan kewenangan institusi Polri atas adanya sebuah laporan dari masyarakat, lalu selebihnya dialog pun menyentuh objek laporan video (ternyata sudah diedit) yang umumnya sudah viral diupload yang berasal dari berbagai media youtube diberbagai jenis media – media sosial lainnya,” jelasnya.

Dan materi video sebagai fungsi hukum insan pers dan objek jurnalistik termasuk penyampaian hak informasi publik dalam kebebasan berpendapat serta peran serta masyarakat yang terdapat di semua sistim hukum dan perundang-undangan di Negara RI. Selain tentunya peran dan fungsi advokat dari para pengacara dan penggugat principal Jo.

Peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan dihubungkan terhadap khususnya materi gugatan dengan segala peristiwa proses hukum yang ada serta realitas, sehingga video tidak terlepas daripada perspketif dan logika hukum terkait proses hukum yang berlangsung di PN. Jakarta Pusat (“Gugatan Jokowi Ijasah Palsu”).

Kata Damai, semoga Polda Banten, melalui Kasubdit 1 Unit KamNeg, membuat kebijakan hukum terhadap laporan “a quo in casu” akan berlaku mandiri, profesional, proporsional dan objektif, akuntabel sehingga kredibel serta presisi, oleh karenanya Polda Banten atas dasar hak serta kewenangan, dan materi laporan yang “bukan merupakan ujar kebencian”

“Selain oleh dan demi fungsi hukum (Peran serta masyarakat, kebebasan berpendapat dan fungsi peran advokat), hendaknya dalam waktu tidak berapa lama, demi kepastian hukum, untuk sudi kiranya menerbitkan kebijakan hukum, untuk mengeluarkan SP. 3. Dalam makna hukum yang pernah dikeluarkan oleh jajaran Polri sebagai bentuk Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/ atau setidak tidaknya melalui dan atau sederajat dengan Sp.2 HP. terhadap Prof Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. terkait laporan a quo in casu ITE oleh seorang Pelapor, di Polda Banten,” pungkasnya.