Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Buruh Terima UU Omnibus Law Ciptaker

Ridwan Kamil angkat bicara tentang diberlakukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ridwan menyatakan, para buruh penentang Omnibus Law harus taat pada keputusan pemerintah.

“Kalau Omnibus Law sudah disahkan, semua pihak yang tidak setuju, yang beda pendapat, harus taat pada aturan konstitusi,” kata Ridwan Kamil usai mengecek kondisi Sungai Cilamaya di Bendungan Barugbug, Situdam, Jatisari, Karawang, Rabu (4/11/2020).

Menurut Ridwan, UU Omnibus Law telah sah secara administratif legal formal. Artinya, lanjut Ridwan, undang-undang tersebut telah berlaku. Ia pun mengimbau tak ada lagi gelombang demo besar-besaran. “Kepada pihak yang menolak, silahkan (gugat) masih ada ruang-ruang di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Ridwan.

“Kepada yang tidak setuju, itulah demokrasi kita dan aturan yang disepakati sebagai proses,” Ridwan menambahkan.

Sikap Ridwan Kamil berbeda dengan bulan lalu. Pada Kamis, 8 Oktober, terjadi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Saat itu, Ridwan menenangkan para buruh yang protes. Di hadapan para demonstran, Ia menyatakan mengawal aspirasi buruh yang menolak undang-undang tersebut.

Di hari yang sama, Ridwan menulis surat kepada Presiden Jokowi. Isinya, menyampaikan aspirasi buruh yang menolak tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam surat itu, Ridwan juga meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk pengganti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020.[detik]