Belum Ada Penyerahan dari Pusat, Pedagang Lamongan Boleh Tempati Pasar Tradisional

Pedagang Lamongan yang selama ini berada di penampungan boleh menempati pasar tradisional yang sudah diperbaiki. Para pedagang boleh menempati pasar tradisional seperti di Paciran, Glagah dan Lamongan walaupun beluma ada penyerahan dari pemerintah pusat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Zamroni, Kamis (6/9) siang. “Pedagang diperbolehkan menempati untuk menjual barang daganganya asalkan tidak merubah bentuk bangunannya,” kata Zamroni.

Ia berharap pedagang dapat melaksanakan aturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, di antaranya tidak mengubah bentuk bangunannya.

Zamroni mengatakan, pedagang lama yang sudah terdaftar boleh menempati pasar tradisional yang sudah diperbaiki.

“Pedagang yang diperbolehkan buka daganganya adalah pedagang lama yang sebelumnya sudah terdata sebelum proses pembangunan,” jelasnya.  (Rinto | Yunus)