MUI Dukung Perluasan Pasal Perzinahan

MUI (IST)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal perzinahan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dewan Pertimbangan MUI ingin mendesak DPR dan pemerintah agar jangan sedikitpun keluar dari Pancasila dan UUD 45 yang sangat menekankan Ketuhanan,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Kamis (1/2).

Kata Din, jika tidak berpegang teguh pada dua landasan itu, dia khawatir UU KUHP justru bakal memberi peluang pada tindakan yang menghancurkan akhlak dan moral bangsa.

“Mari kita rujuk ke Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka akhlak bangsa ini harus tegak,” ujar Din.