Loket Bapenda Lamongan di MPP Disorot 

Pelayanan loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan di Mall Pelayanan Publik (MPP) menuai sorotan. Seorang wajib pajak mengaku diarahkan petugas loket untuk mengambil formulir permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui PPAT/Notaris.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai standar pelayanan publik di lingkungan Bapenda Lamongan. Sebab, ketika warga berupaya mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri, justru muncul arahan untuk menggunakan jasa pihak lain.

Pengalaman tersebut disampaikan Anwar Sobirin, yang mengaku hendak mengurus sendiri pembayaran BPHTB tanpa memberikan kuasa kepada PPAT atau Notaris.

“Untuk formulir BPHTB ke Notaris, Pak,” ujar Anwar, mengulang ucapan petugas loket pelayanan Bapenda di MPP kepada awak media, Kamis (1/9/2026).

Anwar mengaku memilih mengurus sendiri lantaran ingin menekan biaya tambahan. Menurutnya, proses balik nama tanah sudah membutuhkan sejumlah pengeluaran, mulai dari pembayaran BPHTB, PPh final di KPP Pratama, biaya akta Notaris, hingga biaya pengurusan di ATR/BPN.

“Bayar pajak balik nama mahal, Mas. Selain ke Bapenda, ada ke KPP Pratama untuk PPh final, biaya akta ke Notaris, dan biaya ke ATR/BPN. Kalau dikuasakan ke Notaris, biaya pengurusannya tambah mahal lagi,” ungkapnya.

Menariknya, keterangan dari pihak Bapenda Lamongan justru berbanding terbalik dengan pengalaman yang disampaikan wajib pajak tersebut.

Choirudin, yang saat itu mewakili Bapenda dalam kegiatan pembinaan PK5 yang digelar Dinas Perdagangan dan Koperasi Lamongan, menyayangkan apabila petugas loket mengarahkan masyarakat untuk menggunakan jasa PPAT/Notaris.

Menurut Choirudin, wajib pajak justru didorong untuk melakukan pengurusan BPHTB secara mandiri.

Baca juga:  Wisuda Santri Ma'had Al Muttaqin Blimbing Lamongan Hadirkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali

“Seharusnya tidak boleh begitu. Justru kita mendorong pihak wajib pajak BPHTB mengurus sendiri,” kata Choirudin saat ditemui usai acara pembinaan PK5 di lantai dua Dinas Perdagangan dan Koperasi Lamongan, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan: jika kebijakan pelayanan Bapenda mendorong masyarakat mengurus sendiri, mengapa wajib pajak yang datang ke loket justru mendapatkan arahan untuk mengambil formulir melalui Notaris.

Apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan komunikasi petugas loket, lemahnya pemahaman terhadap prosedur pelayanan, atau ada persoalan lain dalam mekanisme pelayanan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Choirudin bahkan melontarkan gagasan agar aktivitas pelayanan di loket Bapenda diawasi melalui kamera CCTV.

“Apa kita pasang CCTV saja, ya. Agar perilaku seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.

Usulan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku petugas pelayanan menjadi perhatian internal Bapenda sendiri.

Namun, keberadaan CCTV semestinya bukan sekadar alat untuk merekam aktivitas petugas. Lebih jauh, pengawasan harus memastikan setiap warga memperoleh informasi dan pelayanan berdasarkan prosedur yang sama, tanpa diarahkan kepada pihak tertentu apabila memang tidak diwajibkan oleh ketentuan.

LIN Soroti Dugaan Malpraktik Pelayanan
Sorotan juga datang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Lamongan. Ketua LIN Cabang Lamongan Hadi Mulyono bersama Pengamat Kebijakan Publik Rizal Made Alamsyah mempertanyakan pola pelayanan tersebut.

Made menilai persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi perpajakan secara transparan.

“Petugas loket sampai berani begitu. Apa ini betul malpraktik petugas loket. Jangan-jangan ada instruksi dari atasan,” kata Rizal Made Alamsyah.

Meski demikian, Made menegaskan analisis tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi instruksi dari pimpinan. Ia mengaku melihat persoalan tersebut dari pola pelayanan yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa PMII Lamongan Unjuk Rasa minta Penyelesaian kasus Korupsi

Menurutnya, petugas tidak mengarahkan wajib pajak kepada satu Notaris tertentu, melainkan secara umum menyebut PPAT/Notaris.

“Kalau arahan petugas ke salah satu, kemungkinan besar itu petugas yang ada main dengan salah satu Notaris. Tapi ini kan tidak, terarah ke semua Notaris. Itu kemungkinan besar ada instruksi pimpinan,” ujarnya.

Made kemudian menambahkan bahwa kesimpulan tersebut masih sebatas logika dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan internal.

“Tidak menuduh. Tapi logika sederhana saya, perilaku bawahan itu lebih cenderung mengikuti arahan pimpinan, apalagi arahan petugas ini tidak ke salah satu Notaris,” pungkasnya.

Bukan Sekadar Soal Formulir
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan selembar formulir BPHTB.

Di balik keluhan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai sejauh mana masyarakat diberikan kebebasan untuk mengurus sendiri kewajiban perpajakannya, bagaimana standar pelayanan diterapkan di loket, serta seberapa kuat pengawasan internal Bapenda terhadap petugas di garis depan pelayanan publik.

Apalagi, pihak Bapenda sendiri telah menyatakan bahwa wajib pajak justru didorong melakukan pengurusan BPHTB secara mandiri.

Karena itu, Bapenda Lamongan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai SOP pelayanan BPHTB di MPP, apakah wajib pajak berhak memperoleh formulir dan informasi secara langsung, serta apakah petugas memang diperbolehkan mengarahkan wajib pajak kepada PPAT/Notaris.

Jika memang tidak diperbolehkan, maka kejadian tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius agar pelayanan publik tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat harus menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan akses administrasi perpajakan.

Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News