Di bawah terik matahari, rombongan petugas PT PLN (Persero) bersama aparat Polres Gresik dan tim teknis dari PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali (JBM) menapaki jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Paciran–Lamongan. Mereka tidak sedang melakukan pekerjaan rutin. Hari itu, Jumat (10/10/2025), mereka datang untuk memastikan satu hal penting: keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga.
Langkah ini bukan sekadar inspeksi teknis. Lebih jauh, kegiatan tersebut adalah wujud nyata komitmen PLN terhadap amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan — menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi aset negara yang menopang aliran listrik dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Tenaga listrik adalah kebutuhan dasar dan penggerak utama ekonomi nasional. Karena itu, keandalan sistem dan keamanan infrastruktur transmisi menjadi prioritas utama,” ujar perwakilan PLN UIT JBM di sela kegiatan.
Jalur transmisi 150 kV Paciran–Lamongan membentang di wilayah perbukitan kapur yang kini menjadi lokasi aktivitas tambang rakyat dan industri. Aktivitas ini penting bagi ekonomi lokal, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan risiko jika berada terlalu dekat dengan pondasi tower SUTT.
Karena itu, dalam kegiatan tinjauan lapangan kali ini, PLN juga mengajak dialog para pelaku usaha tambang batu kapur. Mereka duduk bersama, membahas batas aman dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan sistem ketenagalistrikan.
“Kami terus melakukan komunikasi aktif dan pengawasan di lapangan agar aktivitas penambangan tidak mengganggu keamanan jalur transmisi maupun keselamatan masyarakat,” tegas perwakilan PLN.
Dialog tersebut berjalan dengan suasana terbuka. Para pelaku tambang menyambut baik langkah PLN, karena pada dasarnya mereka pun ingin bekerja dengan aman dan berkelanjutan. Koordinasi semacam ini menjadi kunci agar kepentingan pembangunan ekonomi lokal tidak berbenturan dengan kebutuhan nasional dalam menjaga kestabilan energi.
Dalam menjalankan pengawasan, PLN tak bergerak tanpa dasar ilmiah. Sebagai acuan, PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Keselamatan Ketenagalistrikan, yang menetapkan jarak aman antara infrastruktur listrik dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, kajian teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di sekitar kaki lereng dan area bawah jalur transmisi berpotensi meningkatkan risiko kelongsoran lereng jika dilakukan terlalu dekat dengan pondasi tower.
Kajian ini memperkuat langkah preventif PLN agar setiap kegiatan di area sekitar tower dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan ancaman terhadap struktur kelistrikan.
Tinjauan lapangan ini menunjukkan bahwa menjaga sistem kelistrikan tidak hanya soal kabel, tower, dan daya listrik. Ia juga tentang membangun kesadaran kolektif antara perusahaan, pemerintah, aparat, akademisi, dan masyarakat.
PLN menegaskan, keamanan jalur transmisi bukan semata urusan perusahaan, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga roda pembangunan tetap berputar.
“PLN mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Gresik Utara dan Lamongan Utara,” tutup perwakilan PLN dengan penuh keyakinan.
Dari balik bentangan kabel tinggi yang menghubungkan Gresik hingga Lamongan, tersimpan pesan sederhana namun mendalam: energi yang aman adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dan untuk itu, PLN terus berjalan di garis depan—mengawal arus listrik dan arus kemajuan bangsa. Pewarta: Hadi Hoy





