“Main Mata” dalam Kasus Mantan Bupati Maluku Tenggara

Perkara korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 menyeret mantan orang nomor satu di kabupaten maluku tenggara M.Thaher Hanubun yang juga terseret dalam kasus asusila yang hingga kini seharusnya masih berjalan pada Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimum yang mulai hilang.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penaggulangan darurat covid 19 sebesar Rp52 miliar yang terjadi pada pemerintah kabupaten Maluku Tenggara merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi sebab saat itu semua perangkat negara benar benar fokus terhadap penyelamatan kehidupan warga negara,baik dari aspek kesehatan hingga ekonomi,” kata Adhy Fadhly via sambungan seluler (10/11).

Kejaksaan Tinggi Maluku terlalu banyak pencitraan dalam penanganan kasus tersebut makanya kasusnya tidak pernah tuntas dan sekarang lagi berproses di Polda Maluku.

Adhy menyayangkan kasus yang ditangani pihak kejaksaan terkesan dianggap sudah selesai, ini harus mendapat penjelasan konkrit dari pihak kejaksaan tinggi maluku. Apa iya kasus dugaan kejahatan luar biasa ini sudah dihentikan?

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran covid di Maluku Tenggara bukanlah kasus baru tapi selalu dibikin seperti kasus baru oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebab kasus tersebut secara resmi dilaporkan sejak 2021.

Maka wajar bila ada berbagai interpretasi bahwa ada kejanggalan dalam penuntasan kasus ini, “jangan-jangan”

“Kasus ini harus benar benar dikawal sebab ada potensi main mata para aparat penegak hukum sebab terlihat jelas proses di Kejaksaan Tinggi Maluku yang tidak mengalami kemajuan apapun,” cetus aktivis anti korupsi asal Maluku ini.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif voxpol Network Indonesia ini mengatakan bahwa dalam 2 hari ini (kemarin dan hari ini) Thaher Hanubun diperiksa di Polda Maluku.

“Tapi kok saya pribadi agak pesimis kasusnya akan berjalan sebagaimana mestinya. Kita belajar dari kasus dugaan pencabulan yang terlapornya adalah Thaher Hanubun juga dan juga di tangani pihak Polda Maluku,” ungkapnya.

“Namun kita berpositive thinking sajalah dan memberi dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menangani dugaan korupsi tersebut jika dilihat dari alur pemeriksaan dan keterangan keterangan saksi yang sudah duluan diperiksa.”

Adhy sangat yakin Mantan Bupati Thaher Hanubun bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pemerintah kabupaten maluku tenggara saat itu,dalam kasus dugaan korupsi ini sang mantan bupati bisa saja memainkan peran sebagai aktor mercenary corruption.

Dari informasi yang didapat banyak pelanggaran dan perbedaan data keuangan sehingga terjadi beberapa kali revisi. Ini sudah menunjukan bahwa ada indikasi yang tidak benar telah terjadi. Misalnya awal penetapan anggaran itu sebesar Rp52 miliar namun pada kenyataannya yang bertanggung jawab Rp 36 miliar, namun setelah itu ada revisi menjadi Rp41 miliar

“Kejanggalan berikutnya, ada pada perbedaan data inspektorat dengan data pada BPKAD. Bahkan nilai yang tertera pada kedua badan tersebut di sinyalir melebihi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp52 miliar itu, bagaimana ceritanya?” tanya Direktur Eksekutif Voxpol Network Indonesia ini.

“Jadi jika dilihat dari semua itu, sangat yakin Mantan Bupati Maluku Tenggara ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.Sekedar mengingatkan juga bahwa Polda Maluku jangan ada dusta di antara kita sebab publik juga sedang menantikan kelanjutan kasus Dugaan pencabulan yang di tangani pihak polda maluku,sebagaimana menurut UU bahwa kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan,” pungkas Adhy.