Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, PPJNA 98: Tak bisa Mengubah Keputusan MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk terkait kepala daerah bisa berpartisipasi sebagai capres atau cawapres tidak bisa diubah setelah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (7/11/2023). “Kalau ada yang mengubah keputusan MK merusak tata hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Kata Anto, Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK lebih dari tekanan politik dan bukan keputusan hukum. “Tidak ada yang dilanggar Anwar Usman dalam menentukan putusan MK. Putusan MK terbuka termasuk melibatkan para hakim MK,” jelas Anto.

Anto menduga ada ketakutan pihak Ganjar-Mahfud dengan Gibran yang menjadi cawapres Prabowo. “Selama ini yang menyerang keputusan MK kubu Ganjar-Mahfud,” ungkap Anto.

Ketakutan kubu Ganjar-Mahfud, kata Anto karena mayoritas lembaga survei yang sangat kredibel menempatkan Prabowo-Gibran di posisi pertama. “Makanya Gibran diupayakan untuk disingkirkan dengan tudingan politik dinasti, Jokowi ingin berkuasa tiga periode dan sebagainya,” paparnya.

Menurut Anto, Gibran menjadi cawapres Prabowo ikut dalam kontestasi demokrasi. “Gibran bukan ditunjuk langsung menjadi wapres tapi berkompetisi. Kalau rakyat menghendaki akan terpilih. Kalau tidak, Gibran tidak akan menjadi wapres,” pungkasnya.