Proyek Rempang, Bagian Penjajahan China di Indonesia

Proyek Rempang di Kepulauan Riau yang menggusur warga setempat merupakan bagian penjajahan China di Indonesia. Investasi China di Rempang akan mendatangkan TKA dari Negeri Tirai Bambu.

“Proyek di Rempang merupakan China mendapat pijakan menjalankan program OBOR, jalur sutra modern, termasuk melaksanakan eksodus rakyat ke Rempang. Rezim Jokowi telah semakin membuka kesempatan bagi China menjajah Indonesia,” kata pengamat ekonomi dan politik Marwan Batubara kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (8/10/2023).

Kata Marwan, proyek Rempang merupakan salah satu implementasi delapan butir kesepakatan Jokowi-Xi Jinping di Chengdu, China, 27 Juli 2023, yakni butir-butir ke-5 (pengembangan IKN), ke-6 (Twin Parks) dan ke-8 (ekonomi dan teknis).

Marwan mengatakan, proyek Rempang akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore.

“Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dll,” jelasnya.

Kebijakan rejim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960 dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45.

“Karena itu motif di balik proyek Rempang diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam,” pungkasnya.