Rempang di Sembulang Bikin NKRI Terguncang

Oleh: H. Memet Hamdan SH MSc, Pengamat Kebudayaan dan Pembangunan, Tinggal di Bandung.

Catatan : Tulisan ini menggunakan sumber dari berbagai tulisan di Medsos, baik pendukung masyarakat Adat Melayu, maupun pendukung REMPANG ECO CITY.

REMPANG SEMBULANG

PULAU SEMBULANG pusat Pemerintahan Kelurahan REMPANG, termasuk Kp. REMPANG dan 15 Kampung lainnya serta lima Pulau lainnya yang dihubungkan dengan 6 Jembatan dari Pulau Batam, dalam pengamatan sepintas dari Peta Buta (1 : 100.000) “hanya sebuah Pulau kecil” saja yang luasnya menurut prediksi saya tidak mencapai jutaan Hektar. Pulau Rempang termasuk dalam Wilayah Batam dan lokasinya sangat dekat ke Singapur.

KELURAHAN REMPANG mencakup areal seluas 17.000 + Hektar meliputi 16 “Kampung Tua” dengan jumlah penduduk hampir 10.000 jiwa yang terbangun dalam 2.600(+) rumah tangga. Mereka telah berada di lokasi tersebut turun temurun selama puluhan tahun. Sa’at ini REMPANG menjadi ikon polemik Nasional karena “Penduduk Adat” diberitakan akan “direlokazi” (baca : diusir) dari tanah Adat mereka sehubungan akan dibangunnya PABRIK KACA “kedua terbesar” di Dunia dan PABRIK LISTRIK yang akan diekspor ke Singapur melalui pipa didasar laut. Kepada calon investor yaitu PT M.E.G. katanya sudah diterbitkan Persetujuan Prinsip Investasi. Melalui PERMEN Nomor7 tahun 2023 Menko Perekonomian R.I. telah melakukan perubahan Daftar P.S.N. dan memasukan Rempang masuk kedalam P.S.N. termaksud.

PT. M.E.G. BIKIN PABRIK

PT M.E.G. (milik T.W-INA) yang disponsori PT XINJI (China) dengan MoU yang ditandatangani di Chengdu – china, ditindak lanjuti dengan dukungan Presiden R.I. yang memerintahkan Menko Perekonomian R.i. menerbitkan PERMEN Nomor 7 tahun 2023 yang memasukan REMPANG kedalam daftar PSN.

Rupanya, Pemerintah R.I. (Baca : Jokowi) tidak ingin kehilangan investasi Jumbo China, karenanya dengan PERMEN 7 tersebut Pemerintah R.I. “memaksa” masuknya Rempang dalam daftar PSN.

BP Batam melimpahkan penguasaan dan pemanfaatan lahan kepada PT MEG. Selanjutnya, Xinyi Group yang bekerja sama dengan PT MEG menamakan usahanya REMPANG ECO CITY.

Dalam tindak lanjutnya, BP Batam yang belum memegang Sertifikat HPL yg diterbitkan Kementrian Agraria, baru mengantongi SK sementara berupa SK bersyarat untuk 600 ha lahan di Pulau Rempang. Katanya pula, BP Batam melimpahkan penguasaan dan pemanfaatan lahan kepada PT MEG untuk memulai usahanya yang diberi nama Rempang Eco-City.

Kenyataannya, meski belum kantongi sertifikat HPL, BP Batam sudah memaksa warga untuk mengosongkan lahan. Jelas, tidak benar.

Dalam SK sementara, BP Batam hanya menguuasai 600 ha lahan pulau Rempang. Sementara dalam perencanaan Proyek, disebutkan kebutuhan lahan untuk proýrk tersebet seluas 17.000 ha.

Berikutnya, dari total 17.000 ha kebutuhan lahan Eco-City, 7.500 ha lahan diperuntukan untuk proyek PT Gorup Xinyi. Pertanyaanya, tanah yg dikuasi BP Batam dengan SK sementara hanya 600 ha, lalu kekurangannya 6.900 ha bagaimana ?

Kedua, dari 17.000 ha lahan dimaksud, SK sementara yg dikantongi BP Batam hanya 600 ha. Selebihnya, 16.400 ha itu lahan hutan. Secara hukum tidak semudah itu bisa diterbitkan HGU-nya.

Artinya, pelaksanaan Proyek Rempang Eco-City adalah bentuk izin pemerintah kepada BP Batam, PT MEG dan Xinyi Group membangun proyek tanpa HGU di lahan hutan Pulau Rempang.

Selanjutnya, ada yg keliru dengan kesepakatan pemanfaatan lahan untuk proyek “Rempang Eco-City”. Ini jelas melanggar kesepakatan proyek BP Batam, Pemkot dan PT MEG di tahun 2004. Rekomendasi DPRD adalah bahwa untuk Kawasan Wisata Terpadu Eklsusif (KWTE) tidak boleh ada relokasi penduduk (Kampung Melayu).

DPRD BATAM juga mensyaratkan bila terjadi Perubahan perencanaan proyek wajib dibarengi penerbitan perizinan baru termasuk Amdal dan Feasibility Study tersendiri.

Sejatinya, jika tanpa perubahan izin, alias masih menggunakan izin lama, maka tindakan PT MEG adalah cacat hukum untuk beroperasi di Rempang. Bahkan PT M.E.G. pada tahun 2004 telah gagal merealisasikan proyek dan menggantung selama 18 tahun.

Kini dengan kekuatan uang ratusan triliun dari PT M.E.G. serta “rayuan investasi” China, pemerintah NKRI menjadikan para “perompak” itu sebagai raja. Keinginan “sang raja”, dijalankan pemerintah dalam segala kewenangannya tanpa ada aturan pelaksanaan, dengan cara merampas dan mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat Pulau rempang yg banyak jasanya terhadap kemerdekaan.

Cukup significan, Xinyi Group memberikan sinyal akan mencabut komitmen investasinya jika tanggal 28 September pembebasan lahan tidak selesai sesuai perjanjian yang telah disepakati.

ALTERNATIF JALAN KELUAR YANG SEHARUSNYA DITEMPUH

Dalam pengamatan penulis, persoalan ini sebenarnya sangat sederhana hanya kemudian tampil menjadi “complicated”, terutama dengan adanya tindakan Aparatur Pemerintah yang “prematur”, yaitu mensosialisaikan kepada warga masyarakat setempat bahwa “mereka” akan secepatnya direlokasi, baca : diusir dari rumah mereka.

Mrnurut pemikiran penulis, seharusnya Pemerintah menerapkan sistrm perencanaan ruang secara LAND RE-AJUSTMENT atau LAND RE-COORDINATION pulau Sembuang itu kecil, dengan/diatas Peta 1:100.000 itu dibuat RENCANA TEHNIS RUANG Skala 1 : 100. Setelah diambil maksimal 40% dari Luas Tanah untuk kepentingan PUBLIC FACILITIES dan PUBLIC UTILITIES, langsung dibuat penempatan Lokasi Pabrik dan kebutuhan ruang lainnya, termasuk hutan yang harus dipertahankan dan perumahan Masyarakat (Adat) yang nota bene adalah para Nelayan. Tidak tertutup kemungkinan, lokasi perumahan mereka sa’at ini dikukuhkan penjadi ZONA PEMUKIMAN ADAT dan NELAYAN. Zona Pemukiman warga yang selain merupakan Profesi juga berpijak pada Akar Budaya.

Pemerintah drngan segera harus meninggalkan cara pembebasan tanah untuk investasi dan Pembangunan dan lebih banyak menggunakan cara Land Re-ajustment/Coordination ini. Meskipun mungkin, dengan cara Pembebasan para Pejabat akan bisa menghitung berapa luas tanah yang harus dibebaskan dan dengan mudah pula bisa menghitung berapa nilai tanah yang harus dibebaskan itu.

Simultan, perlu dimaknai dan disikapi satu hal yang mungkin inkonsisten dengan uraian diatas, yaitu WASPADAI JANGAN SAMPAI KE-ENAM PULAU DI KELURAHAN SEMBULANG TERSEBUT PADA SATU HARI NANTI HILANG DARI INDONESIA, sebagaimana INDONESIA PERNAH KEHILANGAN DUA PULAU : SIPADAN dan LIGITAN. NKRI Harga MATI !

Bandung, medio 0923.