Sunat Massal ala MA, Discount Super Big Sale untuk Geng Sambo

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Kasasinya telah mengurangi (menyunat) vonis sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat. Sambo sebagai pelaku utama, batal dihukum mati.

Sementara Putri, vonisnya disunat dari 20 tahun hanya tinggal 10 tahun. Kuat Ma’ruf disunat, dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Riki Rizal, disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Wow! Ini sunatan masal namanya. Belum pernah ada diskon Shopee atau di market place tik tok sebesar ini. Luar biasa, yang mulia yang berhati baik, budi pekerti luhur dan penuh empati.

Vonisnya pun dibuat kayak pelem India. Ada 2 disenting opinion, agar terkesan ini vonis yang lahir dari perdebatan.

Tapi disisi lain, sunatan massal ini meninggalkan luka dan kesedihan. Rasa kecewa keluarga Joshua, rasa marah masyarakat, dan pupusnya harapan akan keadilan di negeri ini.

Tak ada lagi rasa, berlindung jubah yang mulia, segala nestapa dapat diabaikan. Semua, berdalih irah irah ‘demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa’ putusan harus dijalankan.

“res judicata pro veritate habetur”

Apa yang diputus hakim, jalankan saja. Tak perlu protes, salah atau benar. Suka atau tidak suka. Toh palu keadilan adalah milik saya. Kalian bisa apa?

Padahal, kalau menggunakan hukum Islam, Sambo, Putri, Kuat Ma’ruf, Riki Rizal, hingga Eliezer, semuanya dihukum mati. Tak ada banding, tak ada kasasi, karena dalam hukum Islam terkandung kaidah :

“Al Ijtihadu La Yunqoru Bimidlihi”

Putusan hakim tidak bisa dianulir oleh hakim lainnya. Ijtihad Qadly tidak dapat dibatalkan oleh Qadly lainnya.

Andaikan negeri ini diterapkan hukum Islam, pastilah nyawa manusia menjadi terjaga. Andaikan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua disanksi dengan hukum Islam, pastikan keluarganya akan merasa lega dan tentram batinnya.

Hukum Islam yang menjaga setiap nyawa manusia, baik muslim maupun non muslim. Hukum Islam akan memberi sanksi bunuh kepada siapapun pelaku pembunuhan, siapapun korban pembunuhan, tanpa memandang latar belakang suku dan agama.

Setiap pembunuhan tanpa alasan hak, sanksinya adalah dihukum mati. Kecuali keluarga korban memaafkan, barulah diwajibkan membayar diyat sebesar 1000 Dinar. Itulah, keadilan hukum dalam Islam.