Menjilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Mujahid 212: Polisi Harus Jerat Oklinfia UU Pornografi

Polisi harus menjerat Oklinfia dengan UU Pornografi atas kelakuannya menjilat es krim di depan kemaluan pria.

“Kelakuan Oklinfia menjilat es krim di depan kemaluan pria bisa dikenai UU Pornografi. Oklinfia dan tim bisa masuk pidana,” kata Aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (8/8/2023).

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kata Damai, Oklinfia juga bisa dijerat dengan pasal penistaan agama karena memakai jilbab. “Pakai jilbab tapi kelakuannya terlihat mesum. Ini penistaan agama,” paparnya.

Damai mengatakan, Oklinfia dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal Penistaan Agama untuk efek jera kepada siapapun untuk tidak melanggar hukum.

“Kita negara Pancasila. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini harus dihargai semua warga negara. Sila pertama mempunyai spirit beragama,” jelas Damai.