Fraud sudah Ada di Era Rasulullah

Fraud atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu seperti manipulasi, korupsi dan suap sudah ada sejak Rasulullah.

“Zaman Nabi Muhamamd SAW sudah ada fraud seperti kasus ghulul (korupsi) yang dituduhkan sebagian pasukan Perang Uhud kepada Rasulullah,” kata Supervisor Space IZI Tasrif di Forum Literasi Filantropi Vol 10 “Adakah Potensi Fraud pada Lembaga Zakat?”, Rabu (12/7/2023).

Kasus fraud era Rasulullah juga dilakukan budak Nabi Muhammad SAW bernama Mid’am atau Kirkirah yang menggelapkan rampasan Perang Khaibar.

“Kasus fraud lain era Nabi Muhammad SAW, seseorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham, kasus hadiah (gratifikasi) bagi petugas pemungut zakat di kampung Bani Sulaim, bernama Ibn al-Lutbiyyah,” paparnya.

Di dalam Al Quran Surat Al Anfal ayat 27 sudah ada peringatan larangan fraud. “Dari ayat ini menjadi pedomanan bagi lembaga zakat untuk mempercayakan donasi disalurkan ke sasaran penerima zakat,” ungkap Tasrif.

Dalam mencegah fraud, kata Tasrif, lembaga zakat yang sudah menetapkan tata kelola organisasi atau ISO biasanya ada klausul sistem pelaporan pelanggaran. “Ini pentingnya bagi kita semua bagian amanah yang harus kita laporkan,” tegasnya.

Tasrif mengatakan, cara fraud di antaranya membuat dokumen fisik palsu, mengubah dokumen fisik, mengubah dokumen elektronik dan menghancurkan dokumen fisik. “Orang melakukan fraud di antaranya tekanan, kesempatan dan pembenaran,” ungkap Tasrif.