Politikus PDIP Minta Kejagung, Polisi dan KPK Memeriksa Anies dalam Dugaan Korupsi JIS

Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK untuk segera memeriksa Anies Baswedan atas dugaan korupsi pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Kejaksaan Agung POLISI KPK, ayo segera turun periksa Anies itu pembangunan JIS B u k t i pernulaan sudah banyak tinggal ditingkatkan saja dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” kata politikus PDIP Ruhut Sitompul di akun Twitter-nya, Senin (10/7/2023).

Pemeriksaan tiga penegak hukum terhadap Anies, kata Ruhut agar bisa menyelesaikan kasus JIS secara cepat.

“Biar 👺kadrun2 pe’ak sibotak tuyul Ancol tdk banyak bacot lagi membela ga’benar yg g a t o t gagal total MERDEKA👍🤟,” ungkapnya.

Penggiat media sosial Rudi Valinka menyoroti adanya indikasi korupsi di proyek pembangunan Jakarta Internaional Stadium (JIS).

Ia pun membagikan pengalamannya terkait audit kontruksi bangunan, di mana salah satu sumber korupsi adalah wiremesh atau rangka besi. Pasalnya, pada bagian itu sulit untuk diperiksa lantaran tertutup oleh semen.

“Gue pernah beberapa kali lakukan audit konstruksi, salah satu sumber korupsi adalah wiremesh atau rangka besi. Susah diperiksa karena sdh tertutup semen oleh kontraktor,” kata Rudi seperti melalui cuitan di akun Twitternya @kurawa, Senin (25/6).

Rudi pun meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Rancangan Angggaran Biaya (RAB) stadion kebanggaan Anies tersebut, khususnya mengenai ada atau tidaknya rangka besi di bangunan pagar stadion itu.

“Kejaksaan dan Polisi Harus cek RAB stadion JIS apa betul tanpa rangka besi? Indikasi korupsi jelas neh?” lanjutnya.

Dalam unggahannya di akun Twitternya, Rudi juga membagikan sebuah video yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas stadion yang sudah menunjukkan kerusakan sebelum pagar tersebut roboh pada saat peresmian JIS, Minggu (24/7) kemarin.

“Video penampakan pagar pembatas stadion sebelum rubuh sangat jelas ada retakan besar dan berbahaya yang didiamkan saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa jika indikasi korupsi proyek bangunan stadion itu benar adanya, maka penyelenggara stadion JIS terancam dijerat Undang-Undang KUHP dengan pasal tentang membahayakan nyawa dan kesehatan orang.

“Jika terindikasi adanya korupsi spek bangunan maka penyelenggara stadion JIS ini juga bisa dikenakan Pasal 204 dan 205 KUHP membahayakan nyawa dan kesehatan orang,” kata Rudi.

Ia pun kembali meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam melakukan audit kontruksi terhadap proyek pembangunan stadion JIS tersebut.

“Ayo pak jaksa dan polri jangan sampai masuk angin dan ‘koordinasi’ dengan mereka yah. Lakukan audit konstruksi,” pungkasnya.