Rais Syuriah PBNU: Panji Gumilang Harus Segera Diproses Hukum

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Panji Gumilang harus segera diproses hukum karena berbagai pernyataannya telah merendahkan ajaran Islam.

“Panji Gumilang segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” kata Rais Syuriah PBNU KH Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Kamis (22/6/2023).

Pernyataan Panji Gumilang yang membolehkan perempuan khutbah Jum’at, kata Kiai Cholil merupakan ajaran yang menyimpang.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan,” paparnya.

Kiai Cholil mendukung Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam menyelesaikan kasus Pesantren Al Zaytun.

“Nah ini saya dukung Pak @ridwankamil hadir menyelesaikan masalah Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang yg statemennya bikin resah dan gaduh. Aspirasi umat hampir sama semua segera diinvestigasi dan ditindak penyimpangannya. Jaga agama dan anak bangsa,” ungkapnya.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan alasan mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Keputusan ini sesuai hasil Bahtsul Masail.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhammad saat dihubungi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

PWNU Jabar, lanjut Juhadi Muhammad, dalam Bahtsul Masail tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.

Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11. Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Alquran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.