Bareskrim Tetapkan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Djuhandani, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung berikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” beber Djuhandani.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.