UD. SAP yang Diduga Ilegal Beberapa Hari Kemarin Masih Produksi, Kinerja Pihak Terkait Terkesan Mandul

Gresik- Masih beraktivitasnya UD. Sumber Abadi yang ada di Desa Gempol kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa hari kemarin, nampaknya kinerja pihak-pihak terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat penegak hukum setempat nampak layak disorot.

Betapa tidak, seperti yang sudah diberitakan, masyarakat setempat beberapa bulan lalu sudah melaporkan persoalan yang ditimbulkan UD. SAP ke Dinas Lingkungan Hidup Gresik.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik pada Rabu (08/02/2023 dengan cepat melakukan sidak ke lokasi.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hasil dari sidak tersebut, UD. Sumber Abadi Plastik atau industri daur ulang barang bukan logam (Bijih plastik/Pellet Plastik, yang memiliki rekomendasi UKL-UPL Nomor 660/152/UKL UPL/437.75/2016 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gresik, ditemukan banyak pelanggaran termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu terbukti di lapangan, pemilik UD. Sumber Abadi Plastik, tidak melakukan pengelolaan air limbah dan Tidak melakukan pengelolaan gangguan berupa bau tak sedap juga Tidak menjaga kebersihan area kegiatan produksi:

Atas temuan tersebut Diperintahkan kepada pelaku usaha (UD.SAP) agar segera melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dan gangguan terkait bau tidak sedap beserta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Namun miris sekali, nampaknya sidak dan teguran tersebut seolah hanya gertakan sambal saja dan tidak ada tindakan tegas, buktinya Rudi selaku pemilik UD. Sumber Abadi Plastik sebelum santer diberitakan masih dengan bebas menjalankan bisnisnya yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Polres Gresik belum bisa dikonfirmasi.

Meski begitu, hal ini mendapat respon serius dari Polda Jatim melalui kasubdit tipidter AKBP Wahyu Hidayat, dengan tegas mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut pada Polres Gresik, agar dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Perlu diketahui, setelah hal itu santer diberitakan, Rudi selaku pemilik UD Sumber Abadi Plastik seolah kebakaran jenggot dan menutup usahanya tersebut, usut punya usut nampaknya hal itu dilakukan agar dirinya lolos dari jeratan hukum.

Masalahnya, sudah jelas sesuai dengan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang atau usaha yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terkait hal ini, tentunya masyarakat sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum baik Polres Gresik maupun Polda Jatim agar secepatnya menindaktegas pemilik UD Sumber Abadi Plastik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(rinto caem)