Usai Diberitakan, Rudi Pemilik UD. SAP yang Diduga Ilegal Kebakaran Jenggot

Gresik- Rudy selaku pemilik Pabrik UD. Sumber Abadi Plastik (UD.SAP) diduga ilegal, yang terletak di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tampak gusar.

Hal itu bisa dilihat, berdasarkan sumber informasi serta kroscek awak media ini di lapangan, UD. Sumber Abadi Plastik yang bergerak dalam pengolahan plastik tersebut sebelumnya masih produksi seperti biasa, meski pada tanggal (8/02/23), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik melakukan sidak ke tempat tersebut.

Saat melakukan sidak, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik sempat menemukan pelanggaran termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

UD. Sumber Abadi Plastik ini memiliki rekomendasi UKL-UPL Nomor 660/152/UKL UPL/437.75/2016 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gresik.

Namun Usaha/kegiatan yang dijalankan oleh UD. Sumber Abadi Plastik merupakan Industri Daur Ulang Barang Bukan Logam (Bijih Plastik/Pellet Plastik), tersebut Tidak melakukan pengelolaan air limbah dan Tidak melakukan pengelolaan gangguan berupa bau tak sedap juga Tidak menjaga kebersihan area kegiatan produksi.

“Atas temuan tersebut, pihak terkait memerintahkan kepada pelaku usaha UD.SAP agar segera melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dan gangguan terkait bau tidak sedap beserta menjaga kebersihan lingkungan kerja,” ungkap sumber.

Sungguh menarik sekali, UD. Sumber Abadi Plastik ini meski terbukti ilegal atau tidak punya IPAL, tetapi pihak-pihak terkait justru seolah membiarkan pemilik pabrik tersebut menjalankan aktivitasnya dengan bebas tanpa ada tindakan tegas.

Baru setelah santer diberitakan, Rudy Pemilik UD. SAP kelimpungan dan menutup rapat usahanya tersebut, dan diduga hal itu dilakukan untuk lari dari jeratan hukum.

Masalahnya, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, terkait hal itu mendapat respon dari Polda Jatim melalui Kasubdit Tipidter AKBP Wahyu Hidayat, pada awak media ini menegaskan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut pada Polres Gresik,” agar dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain itu, Kasubdit Tipidter Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat juga mempersilahkan awak media ini konfirmasi lebih lanjut ke nomor Kasatreskrim Gresik, Aldo yang sudah dikirimnya.

Namun sayang sekali Justru Kasatreskrim Gresik tidak merespon dan terkesan bungkam pada awak media ini.

Perlu diketahui, bahwa sudah jelas produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang atau usaha yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(rinto caem)