Hakim Buta dan Bodoh Tempatnya di Neraka

Mengerikan. Jabatan hakim sebagai “wakil Tuhan” di dunia telah banyak disalahgunakan. Terutama di era Jokowi ini sepertinya kebenaran, kejujuran, keadilan, moral, dan etika telah dicampakkan dari diri para pejabat kita. Mungkin mereka meniru prilaku Jokowi yang tidak jujur, tidak amanah, zhalim, mengabaikan moral dan etika.

Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di mana Majlis Hakim memutus perkara dengan hawa nafsu dan kebodohan membuktikan bahwa benar sabda Nabi saw tentang adanya 3 macam jenis hakim itu.

Padahal, resiko dan tanggung jawab seorang hakim dan pemimpin sangat berat. Di hari kiamat, seorang hakim dan pemimpin berdiri di atas tebing yang runcing, sehingga pilihannya hanya dua : jatuh ke kanan ke surga, jatuh ke kiri ke neraka. Ternyata, dari 3 orang hakim/pemimpin, yang dua jatuh ke neraka dan hanya seorang yang masuk surga.

Rasulullah saw bersabda :
القضاة ثلاثة قاضيان في النار، وقاض في الجنة، قاض قضى بالهوى فهو في النار، وقاض قضى بغير علم فهو في النار، وقاض قضى بالحق فهو فى الجنة”
_(Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutus perkara dengan hawa nafsu (hakim buta) dalam neraka, hakim yang memutus perkara tanpa ilmu (hakim bodoh) dalam neraka, dan hakim yang memutus perkara dengan kebenaran dalam Surga_

Dalam riwayat lain, disebutkan :
….hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka” (HR. Abu Dawud).

Orang yang memutus perkara dengan ketidaktahuannya ada di Neraka, dan orang yang memutus perkara dengan hawa nafsunya, di mana keputusannya itu berkait dengan ketidaktegasan, atau dikendalikan orang lain, sehingga ada dorongan, kecenderungan, karena cinta dan benci, keinginan terhadap sesuatu dan keengganan melakukan, dan segala macam (dorongan) keinginan, juga di berada Neraka. Dan orang yang menghakimi dengan menanggalkan hawa nafsu (keinginan akan sesuatu) demi menegakkan kebenaran dan membela orang yang tertindas, mereka tempatnya di surga dengan segala kebahagiaannya.

Kesimpulan dari hadits di atas : Ada tiga jenis hakim dalam memutus petkara : Ada yang memutus perkara dengan ketidaktahuan (kebodohan), ada yang memutus perkara dengan hawa nafsu, dan ada yang memutus perkara dengan kebenaran. Hakim pertama dan kedua masuk neraka, hakim ketiga masuk surga.

Wallahu a’lam

Bandung, 13 Sya’bsn 1444
Sholihin MS