Lulus seleksi PPPK tapi tak Mendapat SK, Puluhan Guru Honorer Mengadu ke DPRD Lamongan

Guru Honorer Lamongan | Tenaga honorer yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi yang di gelar beberapa waktu lalu harusnya bisa membuat para guru bernafas lega. Pasalnya, mereka tinggal tunggu diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun kenyataannya berbeda dengan nasib 71 guru PJOK yang ada di kabupaten lamongan. Mereka berkirim surat mengadu kepada Ketua DPRD kabupaten lamongan.

Surat tersebut mendapat respon oleh Anggota DPRD Komisi D untuk Hearing FHSNK (Forum Honorer Sekolah Non Kategori) bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM Kabupaten Lamongan terkait seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Lamongan di Ruang Banggar DPRD Lamongan. Kamis (10/11/ 2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua Komisi D DPRD Kab. Lamongan Abdul Shomad dan anggota, Kepala BKPSDM Lamongan Drs.H.Shodiqin M.Pd ; Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan Drs.Yuli Utami, M.Pd ; Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Kab. Lamongan Sri Utami, S.Pd, M.Pd, Perwakilan FHSNK Lamongan sebanyak kurang lebih 40 orang, dipimpin Syukron M. Ketua FHSNK Lamongan.

Perekrutan tenaga PPPK pada akhir tahun 2022 ini lebih fokus pada tenaga honor yang sudah memenuhi passing grade. Selain itu juga meski tenaga honorer sudah memenuhi passing grade. Hal Ini juga sudah menjadi bahasan hangat di surabaya, Jawa Timur di 3 bulan sejak lalu tentang diutamakan seleksi penerimaan tenaga PPPK adalah tenaga honorer yang sudah memenuhi passing grade.

Dalam kegiatan Hearing yang mulai pukul 10.00 wib itu dibuka langsung oleh Abdul Somad, Ketua Komisi D lengkap bersama seluruh anggota DPR-D Komisi D Kabupaten Lamongan. Hearing diawali penyampaian aspirasi oleh perwakilan guru FHSNK, dirinya menuturkan ada perubahan di formasi dengan yang sebelumnya.

Di dalam bagan 980 Formasi saat ini dengan rincian formasi : 1. Guru Kelas SD : 773 Formasi, 2. Guru PAI SD : 119 Formasi, 3. Guru BK SMP : 40 Formasi, 4. Guru TIK SMP: 19 Formasi, 5. Guru PJOK SMP:21 Formasi, 6. Guru PJOK SD : 8 Formasi. Dengan Kategori Pelamar ialah, Pelamar Prioritas 1:980 Formasi, Pelamar Prioritas 2: Jika masih ada dan Pelamar Prioritas 3 : Jika masih ada.

Sedangkan, 980 Formasi yang seharusnya, rincian formasinya adalah : 1. Guru Kelas SD : 714 Formasi, 2. Guru PAI SD : 114 Formasi, 3. Guru BK SMP: 40 Formasi, 4. Guru TIK SMP: 19 Formasi, 5. Guru PJOK SMP: 92 Formasi. Dengan kategori Pelamar Prioritas 1 :909 Formasi, Pelamar Prioritas 2 : 71 Formasi dan Pelamar Prioritas 3 : Jika masih ada.

Menurutnya, Seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan BKPSDM mengusulkan tambahan kuota untuk Pelamar Prioritas 2 dan 3 bukan mengambil hak PG PJOK.

“Hasil passing grade dari 71 PPPK JF Guru tahun 2021 tersebut juga sudah memenuhi passing grade, sesuai syarat dan aturan. Anehnya formasi awal 980 itu dirasa berubah soal penerima SK PPPK tersebut. Harapan kami kembalikan formasi awal 980 dan Tunda masalah observasi, Jika permintaan kami tidak penuhi maka meminta rekrutmen tersebut ditunda,” Ungkap Syukron M. Ketua FHSNK Lamongan.

Sementara itu dalam Hearing tersebut, Kepala BPKSDM Lamongan, Drs. Shodiqin M.Pd mengatakan, “Pemerintah daerah sudah memberikan solusi dan langkah untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dengan mengirimkan surat disertai nama data 71 orang PJOK itu. Apalagi Formasi 980 itu sudah melalui tahap yang panjang dan sudah berupaya mengakomodir semua aspirasi.”

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan, Drs. Yuli Utami, M.Pd dalam jajak pendapat itu mengatakan, “Pemerintah sebelum diminta, sudah mengakomodir semua aspirasi dengan berkirim surat dan hasilnya tidak perlu ujian tertulis. Berdoa semoga yang 71 bisa terakomodir baik di SD dan SMP. Harapan kami semua kondusif, hati boleh panas tapi tetep pikir tetap dingin.”

Setelah perdebatan kajian yang panjang, di dapat hasil dari audiensi soal 71 JF Guru PJOK yang belum mendapatkan SK dan Penempatan akan diakomodir kembali oleh Dinas terkait, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan bersama BKPSDM Lamongan bersedia melakukan pemetaan kembali di SMP Negeri sampai deadline terakhir pada Sabtu tanggal 12 November 2022.

Aksi Hearing FHSNK (Forum Honorer Sekolah Non Kategori) berakhir pukul 12.30 wib dan ditutup dengan penandatanganan M.O.U bersama dinas terkait. (ʀɪɴᴛᴏ ᴄᴀᴇᴍ)