Ketua IMM Cabang Bogor Minta GJ Pelaku Predator Seksual Dihukum Berat

Aparat penegak hukum harus memberikan hukuman berat terhadap pelatih futsal GJ di Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswa didiknya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat, Satreskrim Polres Kabupaten Bogor mengamankan tersangka MN alias GJ (30). Sang pelatih futsal itu diduga melakukan dugaan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bogor Hendi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (8/2/2022).

Tersangka MN alias GJ berprofesi sebagai pelatih futsal dan berdomisili di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Hendi meminta korban pelecehan seksual tidak perlu takut untuk melaporkan ke pihak berwajib. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) harus turun langsung dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan GJ terhadap beberapa siswa di Kabupaten Bogor.

“KPAD harus memberikan pengawasan dan pengawalan khusus kepada korban jangan sampai ini menjadi kesakitan yang amat berkepanjangan baik dari segi psikologi maupun masa depan hancur. Dan jangan sampai anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan trauma berat,” papar Hendi.

Hendi atas nama IMM Cabang Bogor menyatakan siap bersama pemerintah, Polres memberantas kasus Pelecehan seksual. “Mulai dari sekarang minimal pencegahan dini melalui sosialisasi terkait pencegahan kasus pelecehan seksual harus dimasifkan di Kabupaten Bogor,” pungkas Hendi.