Pakar Hukum: Penetapan Tersangka & Penahanan Habib Bahar Dipertanyakan Secara Hukum

Habib Bahar Smith yang ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus berita hoaks pembunuhan keji enam laskar FPI dipertanyakan secara hukum. Kasus yang menimpa Habib Bahar Smith lebih banyak politis daripada yuridis.

“Penetapan status tersangka atas Habib Bahar Smith yang diikuti dengan penangkapan patut dipertanyakan secara hukum,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (4/1/2021).

Abdul Chair mengatakan, proses hukum terhadap Habib Bahar sangat cepat, juga penerapan salah satu deliknya adalah sama dengan Habib Rizieq Syihab pada RS UMMI yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Delik yang dikenal dengan “berita bohong” (hoaks) dalam banyak perkara mengandung kepentingan politis ketimbang yuridis. Demikian itu menjadikannya cenderung subjektif dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam rumusan undang-undang. Dapat disebutkan disini unsur “keonaran di kalangan rakyat” dipahami secara menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang.

Abdul Chair mengatakan, ada keanehan Habib Bahar Smith mengatakan adanya penyiksaan sebab pemberitaan/informasi tersebut kemudian dirinya dikatakan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

“Seiring dengan itu, selama ini tidak pernah ada suatu kondisi kerusuhan atau huru hara terkait dengan pemberitaan yang viral tersebut,” ungkapnya.

Pada perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataannya dengan timbulnya akibat berupa terjadinya keonaran fisik di kalangan rakyat.

“Pernyataan yang disampaikan Habib Bahar tidak terkualifikasi sebagai berita illegal (melawan hukum atau tanpa hak). Pada dirinya tidak pula ada kehendak untuk mewujudkan timbulnya akibat yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana (in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana),” jelasnya.