Vonis HRS 4 Tahun Kasus RS Ummi, Aktivis Katolik: Hakim Diperintah Rezim Jokowi, Jenderal Tua & Gerombolannya

Uncategorized

Hakim yang memutuskan empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor diperintah Rezim Joko Widodo (Jokowi), Jenderal Tua dan gerombolannya

Demikian dikatakan aktivis Katolik Aloysius Hartono dalam artikel berjudul “Sidang Vonis HRS Kasus Test Swab: Dagelan Tidak Lucu Rezim Jokowi dam Jenderal Tua”

Menurut Aloysius, vonis empat tahun penjara buat HRS dalam kasus RS Ummi ini bagian dari dendam jenderal tua. “Vonis terhadap HRS ini bagian dendam kesumat pihak pembenci HRS. ‘Pokoknya HRS harus di bui, FPI harus diumumkan sebagai organisasi teroris”, begitu ultimatum Jendral Tua sejak berbulan-bulan lalu,” ungkap Aloysius.

Ia mengatakan, Jenderal Tua hingga kini masih terus gelisah dan ketakutan, karena rakyat belum lupa dan terus menuntut pengusutan kasus pembunuhan terhadap 6 Laskar FPI, atau Tragedi KM 50.

“Jenderal Tua pembunuh Munir dan warga Talangsari ini khawatir anaknya diseret ke pengadilan karena terlibat pembunuhan KM 50. Maka itu ia kerahkan semua kacungnya khususnya intelijen hitam untuk menghancurkan FPI dan HRS habis-habisan,” paparnya.

Dalam benak Jenderal Tua, bila FPI sudah tidak ada dan HRS sudah dibungkam, maka tak ada lagi yang berani menuntut pengusutan kasus KM 50.

Aloysius mengatakan, sangat mustahil Jokowi tidak tahu, karena informasi dari BIN pun tercepat sampai ke tangan Presiden. Jadi wajar bila masyarakat menyimpulkan Jokowi tahu dan mendukung kriminalisasi terhadap HRS ini.

“Kembali saya mengulangi nasihat untuk Jokowi, janganlah engkau mengulangi kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto. Mereka berdua tidak adil selama berkuasa, akhirnya mereka pun dijatuhkan oleh rakyat,” jelasnya.