Diminta Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara HRS, Ketua Muhammadiyah Kota Bogor tak Menjawab

Uncategorized

Ketua Muhammadiyah Kota Bogor Madropi tidak menanggapi ketika diminta suaranasional untuk mengomentari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi di Kota Hujan.

Suaranasional sudah meminta tanggapan melalui WhatsApp (WA) Madropi namun tidak memberikan respon. Ketika suaranasional mencoba menghubungi melalui telepon tidak ditanggapi.

Sampai tulisan ini dimuat, Madropi tidak memberikan jawaban baik melalui WA atau telepon.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan HRS meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.