Bejat!!!Oknum Kades Perzinahan di Lamongan Positif Menggunakan Narkoba

Uncategorized

Dalam kegiatan Press Release Conferensi penanganan Covid di halaman Polres Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.IK membeberkan lanjutan kasus perselingkuhan dan skandal overspell oleh oknum Kepala Desa Ini 2 Tersangka Positif menggunakan Sabu sabu .

2 kasus tersebut diungkapkan dihadapan insan pers sangat prihatin atas kasus-kasus asusila yang semakin hari semakin marak dan membuat masyarakat merasa resah .

KBD (46) tersangka perzinahan (overspell) adalah seorang oknum Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang berhasil tertangkap tangan bersama seorang perempuan berinisial RNW (30) di rumah tersangka, perbuatannya tersangka dijerat menggunakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 bulan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengakuan dari kepala Desa di Kecamatan Turi berinisial SB itu mengonsumsi sabu. Sama seperti selingkuhan SB, R. Keduanya sudah menjalani tes urine ,screning dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan 2 kali oleh Satreskoba Polres Lamongan, diketahui oknum kades SB dan pasangannya R positif mengkonsumsi narkoba,” kata Ucap Miko dihalaman Mapolres Rabu,(16/6)

“Dari hasil tes dan pemeriksaan tes urine pertama positif, dan hasil tes urine kedua juga positif. Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Dari hal tersebut, ada dua perkara yang menjerat SB dan R. Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim. Sedangkan perkara mengkonsumsi narkoba akan ditangani Satreskoba. “Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka,” pungkasnya,(Rinto caem)