Masjid Agung Kebumen Ditutup Sementara

Uncategorized

Masjid Agung Kebumen Ditutup Sementara
Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H Di Kabupaten Kebumen, Masjid Agung Kauman ditutup.



Namun, adzan tetap dikumandangkan selama lima waktu. Penutupan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 Juni hingga 28 Juni mendatang. Selama penutupan, masjid juga tidak digunakan untuk Ibadah Sholat Jumat.





Secara simbolik, Penutupan Masjid Agung Kauman Kebumen dilaksanakan oleh Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen KH Asyhari Ahmad. Ini bersama dengan bersama Kapolres Kebumen yang diwakili oleh Kapolsek Kebumen. Penutupan dilaksanakan usai Sholat Isya, Senin (14/6).



Ketua PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar mengatakan, penutupan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tahun 2021. Penutupan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19.



“Salah satu tujuan dari Syariat Islam adalah menjaga keselamatan jiwa atau Hifdzun Nafsi,” tuturnya, Selasa (15/6).



Dijelaskana, dalam kondisi darurat atau ada udzur syar’i, berdasarkan Fatwa MUI Pusat, salat Jumat boleh diganti dengan salat Dzuhur di rumah. Demikian juga salat jamaah di masjid bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.



Terkait dengan Surat Edaran Bupati disampaikan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.



Tempat-tempat ibadah yang berada pada desa zona orange dan desa zona merah, untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.



Sedangkan tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah, untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan