Pemuda Aswaja: Bunuh Diri, Buka Masjid & Adakan Pengajian Umum di Zona Merah

Uncategorized

Penutupan sementara masjid dan menghentikan pengajian umum sebaagai upaya untuk menyebarkan Covid-19 di wilayah zona merah.

Demikian dikatakan Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (17/6/2021). “Penutupan sementara masjid untuk mewujudkan maslahat dan meniadakan kerusakan dalam kehidupan dengan “menjaga jiwa manusia” (hifdhu-n-nafsi),” paparnya.

Menurut Nur Khalim, peristiwa wabah penyakit yang melanda Makkah pada tahun 827 H juga menyebabkan Masjidil Haram ditutup. “Ini ikhtiar umat Islam agar tidak menularkan virus,” jelas Nur Khalim.

Kata Nur Khalim, pengajian umum harus dihentikan sementara terutama di zona merah untuk mencegahnya Covid-19. “Kerumunan baik di masjid maupun di pengajian bisa menjadi penyebab tersebarnya Covid-19,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ulama ataupun kiai harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mengadakan pengajian umum. “Ulama harus memberikan pencerahan kepada umat agar tidak tersesat kepada hal-hal yang merugikan,” jelas Nur Khalim.

Nur Khalim mengatakan, pembukaan masjid dan adakan pengajian umum di zona merah sama saja bunuh diri. “Bunuh diri itu dilarang dalam agama Islam,” pungkasnya.