Mayjend Purn Dedy S Budiman: NKRI Terancam Bubar, Aparat Hukum Biarkan Koruptor & Pendukung Ekasila Serta Trisila

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terancam bubar jika aparat hukum membiarkan para koruptor dan tidak menindak pendukung makar yang ingin mengubah Pancasila dengan Trisila dan Ekasila.

“Aparat hukum tak mampu menegakkan hukum kepada kelompok sarang koruptor, padahal koruptor menyebabkan kebangkrutan nasional, pada gilirannya dapat membubarkan NKRI,” kata aktivis Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) Mayjen (Purn) Deddy S Budiman kepada www.suaranasional.com, Kamis (25/3/2021).

Menurut Deddy, NKRI terancam bubar terlihat aparat hukum saat ini sedang tersesat, terang benderang sedang main sinetron, mengadili pelaku kerumunan massa yang dapat disalahkan melanggar PSBB hanya kepada klompok HRS. “Aparat hukum tak mampu menegakkan hukum kepada klompok pelaku penyakit masyarakat seperti, korupsi, narkoba, judi, mabuk, prostitusi, LGBT dan kelompok perusak lingkungan,” jelasnya.

Ia mengatakan, aparat hukum tak mampu menegakkan hukum kepada kelompok yang berhubungan dan bekerja sama dengan negara Komunis. “Hal ini dapat berakibat bubarnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” ungkap Deddy.

Deddy meminta aparat hukum menegakkan hukum dengan adil dan benar untuk menyelamatkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, demi kesejahteraan anak cucu kita. “Aparat hukum jangan ikuti pesanan musang yang hanya menkriminalisasi dan mempersekusi umat Islam. Dengan maksud untuk menutupi kegagalan rezim dalam mengelola NKRI,” jelasnya.

Selain itu, kata Deddy kelompok yang nyata-nyata yang sedang mengganti Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dan kelompok yang nyata-nyata bekerja sama dengan Negara Komunis pantas untuk dijadikan musuh bersama Bangsa Indonesia.

“Semoga Allah SWT membuka pintu hati Aparat hukum untuk berbuat jujur, adil dan benar, guna menyelamatkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” pungkasnya.