Dugaan Korupsi Rp20 Triliun, PPMI: Usut Juga Dugaan Kongkalikong Seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Uncategorized

Imbas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan 20 Triliun harus juga diusut dugaan kongkalikong seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Panitia seleksi diduga telah melakukan kongkalikong dengan calon yang diajukan ke DPR RI.

Demikian dikatakan Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (25/3/2021).

Presiden Joko Widodo perlu untuk memberikan teguran keras kepada Menteri Ketenagakerjaan selalu pimpinan tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan, di mana Panitia Seleksi Dewan Pengawas diketuai oleh pejabat di bawahnya. “Termasuk membatalkan penetapan Dewan Pengawas dari unsur pekerja, karena diduga telah terjadi kongkalikong sehingga panitia seleksi justru meloloskan calon yang bukan datang dari unsur pekerja,” ungkapnya.

Kata Daeng Wahidin, sistem keterwakilan perwakilan serikat pekerja yang diatur oleh Undang-undang sangat tidak adil dalam mewakili Pekerja/Buruh yang saat ini tercatat sebanyak Kurang lebih 53 Juta orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya di wakili oleh 2 orang Pengawas dari total 7 Dewan Pengawas dan 7 orang Direksi yang seharusnya diatur sendiri oleh Serikat Pekerja dengan menggunakan sistem parlemen threshold dalam keterwakilannya di BPJS.

“Dengan memperhitungkan jumlah minimal anggota 50.000 s/d 100.000 keatas berhak untuk menjadi Pengawas dan Direksi di BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS Ketenagakerjaan pemilik sahamnya 100% adalah dari para Pekerja/Buruh,” paparnya.

BPJS Ketenagakerjaan dengan modal ratusan triliunan rupiah sangat rawan dan rentan dananya di korupsi atau disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak peduli dengan kepentingan kaum pekerja/buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Ke depan ratusan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk dapat mengawal dan mengawasi bersama sebagai fungsi kontrol sosial kepada lembaga BPJS Ketenagakerjaa ini agar menjadi perhatian kita bersama demi kesejahteraan pekerja/buruh Indonesia sebagai pemilik saham BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.