Advokat Gus Nur: Hukum Dijalankan ke Kliennya Suka-Suka & Rasa Dendam

Penegakan hukum terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hanya suka-suka dan penuh rasa dendam bukan untuk menegakkan keadilan.

Demikian dikatakan Tim Advokat Gus Nur, Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (25/3/2021). Gus Nur diadili di PN Jaksel karena menyampaikan kritik terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi UU,” ungkapnya.

Kata Damai, korban Pelapor Yaqut Cholil Qaumas yang saat ini menjadi Menteri Agama tidak mau dipanggil dihadirkan sebagai saksi korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Namun JPU tetap menuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara. Seharusnya JPU membatalkan tuntutan,” paparnya.

Kata Damai, secara hukum seharusnya Yaqut didakwa oleh JPU dengan Pasal 216 KUHP seperti dakwaan ke Habib Rizieq Syihab (HRS).

Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dituntut dua tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Gus Nur juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).