Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri, LBH Lawyer Street Menduga Ada Pelanggaran HAM

Diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak terulang kembali kejadian serupa,” kata anggota LBH Street Lawyer Juanda Eltari dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Menurut Juanda Eltari, Ustadz Maaher sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris,” ungkapnya.

Kata Juanda, Ustadz Maaher telah memohon untuk dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.

“Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari,” kata Juanda.

Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai riwayat penyakit yang diderita Ustadz Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021. Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal,” ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/2/2021).