Aktivis ProDem: Pasal Tentang Karantina Kesehatan, Jokowi yang Harus Dipidana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dipidana karena menolak Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatana.

“Jika menerapkan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantina Kesehatan Maka Jokowilah yang harus dipidana karena menolak permintaan Anies Baswedan buat karantina,” kata aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicholas Frans Giskos di akun Twitter-nya @Nicho_Silalahi.

Nicholas mengatakan seperti itu menyertakan berita dari merdeka berjudul “Jokowi Tolak Permintaan Anies Baswedan Buat Karantina Jakarta”.

Ia juga mengutip berita dari tempo berjudul “Ketua RT hingga Gubernur Anies terancam 10 tahun Bui Soal Resepsi Anak Rizieq”. Dalam berita di Tempo itu disebutkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan, dengan maksimal 10 tahun penjara.

Kata Nicholas, penegakan hukum harusnya diterapkan ke semua kalangan dan tidak menyasar kalangan oposisi atau yang dianggap lawan pemerintah. “Hukum harus berlaku sama. Jangan oposisi yang dihajar,” jelasnya.