Korban Penganiyaan Sudah Damai & Habib Bahar Tersangka, Praktisi Hukum: Polisi Lukai Rasa Keadilan

Aparat kepolisian melukai rasa keadilan atas penetapan tersangka Habib Bahar walaupun korban penganiyaan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin itu sudah menyatakan damai.

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes SH dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (3/11/2020). “Polisi terlihat memaksakan kasus Habib Bahar,” ungkapnya.

Kata Elvan, polisi berpedoman delik biasa kasus penganiayaan sopir taksi online yang menjerat Habib Bahar menjadi tersangka walaupun sudah ada perdamaian. “Padahal kasus ini sudah lama dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak. Harusnya polisi melakukan pendekatan keadilan dalam menyikapi kasus ini,” ungkapnya.

Elvan mengatakan, polisi harus menunjukkan sikap simpati terhadap masyarakat dengan menunjukkan rasa keadilan. “Sebuah kasus jangan hanya dilihat hitam dan putih tapi ada aspek lain yang lebih bermanfaat,” papar Elvan.

Kata Elvan, polisi harus berpedoman Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PKRI 15/2020). “Ini bisa menjadi pedoman untuk menghentikan kasus Habib Bahar,” pungkasnya.