Polisi Tegaskan Refly Harun Diperiksa Kasus Gus Nur

Pakar hukum Refly Harun akan diperiksa polisi dalam kasus Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Selasa (3/11/2020).

“3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Dalam perkara ini sendiri, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak 24 Oktober lalu.

Kasus itu dimulai saat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan yaitu, bahwa “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.

Jika merunut konteks dalam video tersebut, Refly menggambarkan bahwa potongan wawancara berdurasi sekitar 29 menit itu berisi kritikan pedas Gus Nur terkait banyak isu, termasuk NU.