Omnibus Law UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi, Pengamat: Negara Terus Gaduh

Negara akan terus gaduh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Setelah Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja negara gaduh terus. Ketika pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat akan timbul kekacuan,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Selasa (3/11/2020).

Menurut Amir Hamzah, ada kemungkinan di berbagaai daerah muncul gejolak setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi. “Omnbus Law UU Cipta Kerja memungkinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) membanjiri daerah. Ini memunculkan kecemburuan sosial dan terjadi gejolak,” papar Amir Hamzah.

Dalam Omnibus Law UU Cipta memangkas kewenangan kepala daerah, kata Amir Hamzah memungkinkan muncul disintegrasi bangsa. “Muncul disintegrasi bangsa sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dilakukan pemerintah pusat atas penerapan Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Amir Hamzah.

Selain itu, ia mengatakan, ada aspek ketatanegaraan yang dilanggar dilakukan partai politik, DPR dan Presiden dalam lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Dari penyusunan, pengesahannya dan penandatangan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi menyalahi praktik-praktik ketatanegaraan,” ungkap Amir Hamzah.

Kata Amir Hamzah, ada pasal yang tidak punya ayat setelah Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Pertanyaannya bagaimana menggugat ke MK UU yang perumusannya sudah menyimpang dari ketatanegaaran,” jelas Amir Hamzah.