Pakar Hukum Tata Negara: Percuma Bawa UU Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

UU Omnibus Law Cipta Kerja percuma diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah sudah tahu nggak bakal bisa, sekitar 900 halaman, mau buat 900 gugatan?” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (7/10/2020) dikutip dari Jawa Pos.

Kata Margarito, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri sekitar 900 halaman membuat MK sangat sulit untuk membatalkan.

Begitu cara pikir mereka (buat banyak pasal), cara mereka menyesatkan kita,” sambung Margarito.

Jika hanya untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, Margarito masih yakin itu bisa dilakukan.

“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 (pasal) dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” katanya.

Satu pasal pun ada beberapa ayat. Maka harus jelas mana perkara yang mau digugat. “MK bisa ujikan satu pasal, satu ayat, satu kalimat dan kata. Itu mau berapa ribu gugatan?” terang dia.

Margarito menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Omnibus Law. “Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat untuk gunakan kewenangannya. Cabut!” tegasnya.