Praktisi Hukum: Rusuh Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Kerusuhan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

“Dasar mengajukan ke Mahkamah Internasional dalam kasus kerusuhan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yaitu UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Elvan, dunia internasional menyorot pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat keamanan dalam menangani demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Media-media asing memberitakan kelakuan oknum aparat polisi yang memukuli para mahasiswa. Belum lagi para mahasiswa yang belum kembali setelah peristiwa kerusuhan itu,” papar Elvan.

Elvan mengatakan, dasar hukum lain mengajukan ke Mahkamah Internasional, UUD 45 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28 J.

“Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional untuk mendudukkan martabat bangsa dan netralisasai penyelesaian hukum. Ini harus dilakukan karena adanya komentar dari pihak pemerintah yang diwakili Presiden Jokowi, para menteri. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mantan Presiden juga ikut mengomentari,” paparnya.

Ia mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak mendapat penolakan tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bisa juga dibawa ke Mahkamah Internasional,” pungkasnya.