Dituding Asal Demo, PAN Nilai Buruh tak Pelajari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kalangan buruh harus mempelajari secara detail UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan. Buruh juga bisa memberikan masukan termasuk melakukan judicial review ke MK.

“Teman-teman buruh coba dulu dipelajari lagi pasal-pasal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan nanti di situ akan kelihatan mana yang perlu dituntut lagi, mana diperbaikin lagi mana jadi aspirasi yang harus dikeluarkan,” Ketua DPP PAN, Saleh Pertaonan Daulay kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Saleh menyebut unjuk rasa tidak bisa mengubah UU yang telah diketok pada Senin kemarin. Sehingga salah satu jalan yaitu dengan melakukan gugatan ke MK.

“Sama saja kalau mereka unjuk rasa di luar apa masih bisa merubah yang sudah diketok itu. Kan tetap tidak bisa, yang bisa merubah adalah itu tadi judicial review. Atau melakukan amandemen lagi UU itu. Kalau tiba-tiba demo segala macam kan belum terarahkan, maksudnya itu biar terarah, bukan berarti dilarang, silakan sampaikan tetapi harus tetap berada pada aturan protokol kesehatan untuk keselamatan dan keselamatan semua pihak,” tandasnya.

Saleh meminta warga untuk tidak membuat aksi yang menimbulkan kerumunan.

“Bahwa masyarakat itu memang diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di publik. Dalam situasi COVID seperti ini penyampaian aspirasi itu mungkin bisa dilakukan dalam bentuk yang lain,” ungkapnya.

“Mengingat peningkatan orang yang terpapar COVID-19 di beberapa kota di Indonesia itu adalah fakta yang nyata, termasuk juga di Jakarta. Jadi ya kita mengimbau untuk masyarakat menahan diri untuk tidak datang membawa massa dan kerumunan yang berlebihan yang menimbulkan ancaman penyebaran virus,” sambungnya.