Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Dosen UGM Serukan Pembangkangan Sipil

Masyarakat bisa melakukan pembangkangan sipil atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan,” kata dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Kata Zainal Arifin, UU Ombinus Law Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.

“Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja,” ungkapnya.

Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.

Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.

“UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba,” tandasnya.