Operasi Yustisi gabungan TNI/Polri dan Satpol PP dalam rangka pembatasan sosial berskala mikro di Kota Bogor, Kamis (24/9/2020).
Dalam keterangan yang diterima suaranasional, dalam operasi ini terdapat 24 orang yang melakukan pelanggaran. 12 orang diberi sanksi administrasi dan 12 orang diberi sanksi sosial.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, anggota TNI/Polri, Satpol PP Kota Bogor melakukan apel di Mapolsek Bogor Utara dipimpin Kabid Dalops Satpol PP Theo Patricio Freitas.
Hadir dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Kota Bogor Agus, Kabid Dalops Satpol PP Theo Patricio Freitas, Kanit Patroli Polsek Bogor Tengah Ipda Sukiko, Perwira Resta serta Polsek Bogor Tengah.
Kasat Sabhara Polresta Bogor kota Kompol H Otang Sulaeman SH mengatakan, pihak kepolisian dan TNI terus memback-up Pemkot Kota Bogor untuk penegakan disiplin penggunaan masker.
“Tak hanya disiplin penggunaan masker, tim gabunganĀ juga terus gencar menegakan disiplin physical distancing (jaga jarak) serta tak bosan mensosialisasikan agar rajin mencuciĀ tangan,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh warga kota Bogor semakin sadar dan disiplin untuk mematuhi protokoler dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memerangi Covid-19 yang tengah mewabah. (Achsin)