Ngeri, Eks Direktur Kemahasiswaan UI Akui Ada Materi Persetujuan dalam Melakukan Seksual

Ada materi pendekatan Sexual Consent (persetujuan dalam melakukan seksual) dalam materi presentasi “Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Sexual” yang disampaikan oleh Puska Gender UI kepada mahasiswa baru Universitas Indonesia dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) 2020.

“Itu benar. Saya menyaksikan langsung bahwa ada materi itu yang dimuat di akun YouTube resmi miliki Direktorat Kemahasiswaan UI. Menurut saya pendekatan sexual consent (persetujuan para pihak dalam melakukan aktivitas seksual) dalam materi tentang kekerasan seksual itu kontroversial,” kata Mantan Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Kamarudin, Kamis (24/9/2020) dikutip dari Radar Aktual.

Kata Kamarudin, para dosen UI yang juga tidak setuju dengan materi tersebut dan mendukung pihak Direktorat Kemahasiswaan menarik materi tersebut dari akun Youtube.

“Banyak teman-teman dosen UI yang tidak setuju dengan materi tersebut.” tegas Kamarudin.

Menurutnya, seharusnya pemateri tidak hanya membingkai materi pencegahan kekerasan sexual dengan pendekatan sexual consent tetapi menggunakan pendekatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, norma-norma agama dan budaya Indonesia.

“Paradigma Sexual Consent adalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran,” ungkapnya.

“Jadi dengan pendekatan sexual consent, tidak penting hukum halal-haram dalam agama, tidak penting melanggar hukum atau tidak, tidak penting apakah itu pantas atau tidak pantas, yang paling penting adalah kedua belah pihak setuju atau consent untuk melakukan aktivitas sex . Ini tentu bahaya!” ungkapnya.

Kata dosen Ilmu Politik UI itu, pendidikan sex itu mengajarkan mana yang boleh dan tidak boleh dalam dibingkai norma hukum dan agama. “Bukan sekedar consent/persetujuan dua pihak yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas. Materi pencegahan kekerasan seksual harus komprehensif tidak boleh parsial!“ paparnya.

Menurut Kamarudin, materi seperti ini tidak ada ketika dirinya diamanahkan sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

“Waktu era saya memang tidak ada materi itu. Mungkin Direktur Kemahasiswaan UI saat ini punya misi khusus sehingga materi ini diwajibkan ada untuk mahasiswa baru.” Ujarnya

Kamarudin menyarankan ke depan pihak Direktorat Kemahasiswaan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada Mahasiswa Baru sehingga tidak membuat mahasiswa dan orang tua siswa terkejut dan khawatir dengan materi yang disampaikan oleh pemateri.

UI menegaskan materi Sexual Consent adalah penggalan dari rangkaian perkuliahan pencegahan kekerasan seksual. Perlu dipahami secara utuh.

“Kami sudah menyampaikan bahwa informasi yang banyak beredar saat ini dari sepenggal slide yang berjudul sexual consent dalam konteks kekerasan seksual. Jadi pada saat diberikan kepada Maba (mahasiswa baru) jadi slide tersebut adalah satu dari serangkaian, atau banyak slide yang berhubungan dengan banyak tema cegah kekerasan seksual,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Amelita mengatakan materi tersebut guna memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual. Namun, materi tersebut ramai diperbincangkan karena hanya memenggal sebagian dari materi.

“Jadi tujuannya itu sebetulnya mata kuliah tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa baru untuk dapat memproteksi diri mereka. Tapi ternyata ini menimbulkan interpretasi dan asumsi yang berbeda-beda, kalau melihat dari salah satu slide atau slide yang terlepas begitu saja dari rangkaian yang tadi sudah saya sebutkan,” katanya.