KH Luthfi Bashori
Dilihat dari sudut pandang yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketenteraman dan ketertiban. Demikian menurut R. Soesilo ahli hukum dan undang-undang pidana.
Kejahatan itu seringkali terjadi karena adanya kesempatan dan karena keteledoran dari lingkungan dimana kejahatan itu terjadi. Pelaku kejahatan itu tentu bukan termasuk orang baik-baik di saat melakukan aksinya.
Sifat dan sikap jahat itu seringkali menjadi ‘penyakit menular’ bagi orang-orang yang semula baik, namun senang mendekat kepada para penjahat. Karena itu sebaiknya menghindarlah dari komunitas orang-orang jahat agar tidak tertular.
Bahkan kerap terjadi di tengah kehidupan masyarakat, bahwa orang-orang yang baik itu menjadi korban kejahatan saat mereka bergaul akrab dengan para penjahat.
Diriwayatkan dari Imam Ali Zainal Abidin Ibnul Husein RA ia berkata, “Janganlah engkau berteman dengan lima macam orang dan jangan menemani mereka di jalan.
– Janganlah engkau berteman dengan orang fasik, karena ia menjualmu dengan harga sesuap makanan atau kurang dari itu.” Ketika ditanya, “Apa yang kurang dari itu?” Imam Ali RA menjawab, “Ia mengharapkannya dan tidak memperolehnya.”
– Janganlah engkau berteman dengan orang kikir, karena ia menghalangimu dari apa yang paling engkau butuhkan.
– Janganlah engkau berteman dengan pembohong, karena ia seperti fatamorgana. Ia jauhkan dirimu sesautu yang dekat dan ia dekatkan darimu sesuatu yang jauh.
– Janganlah engkau berteman dengan orang dungu, karena ia ingin memberi manfaat, tetapi malah merugikanmu.
– Janganlah engkau berteman dengan pemutus hubungan keluarga, karena aku mendapatinya terlaknat dalam Kitabullah di tiga tempat.